― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPembangunanSosialisasi PTSL Sumberkolak Mengudang warganya

Sosialisasi PTSL Sumberkolak Mengudang warganya

Insert foto: Kepala desa sumberkolak H.Sukarto,ketua panitia Hariyanto dan Sekdes Hidayat

Situbondo.Wirafokus.com – Di Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan mengadakan sosialisasi  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), banyak warga sumber kolak datang menghadiri acara tersebut demi Mensukseskan program Pemerintah Pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Situbondo yang gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Senin (7/01/19) pagi.

Sekitar 263 Warga Desa Sumberkolak  yang turut hadir dalam sosialisasi dan penjelasan dari Kepala Desa dan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta tanya jawab tentang kepemilikan tanah atau jual beli agar bisa terbentuk sertifikat yang sah secara hukum tentang kepemilikannya.

Sosialisasi tersebut  yang telah dilakukan di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan melibatkan warga dan serta dari Badan Pertahanan Negara (BPN) dan seluruh Perangkat Desa turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut

ketua tim wilayah Desa Sumberkolak dari BPN Dwi Wahyu AB.S.Sit.meng dan dibantu oleh timnya ivan Hery prayudi dan agung wisnu groho kegiatan sosialisasi sekaligus pada masyarakat diberikan pemahaman   terkait (PTSL), mengingat masih banyak tanah yang  belum terdaftar. Hal ini sangat membantu  masyarakat untuk dapat menyadari dan turut berperan serta dalam mensukseskan program pemerintah dan (PTSL ) serta banyak hal yang nanti dirasakan masyarakat karena dapat menciptakan hukum terkait hak atas tanah dan dapat menjadi akses ekonomi dalam rangka percepatan pembangunan di Situbondo.

Kepala Desa Sumberkolak H. Sukarto  kepada warganya menjelaskan.” Bahwa program (PTSL)  merupakan program  pemerintah pusat  untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 190 Pasal 19 Ayat 1. Dalam hal ini , BPN bertugas untuk melegalisasi aset (tanah), sehingga pajak dari tanah bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.” jelasnya.

Dalam pendaftaran (PTSL) hanya dimintai administrasi Rp 150.000 dan ini sudah kesepakatan bersama tidak boleh lebih dari anggaran yang ditentukan,

“saya berterima kasih kepada warga yang mau datang dalam acara sosialisasi ini, dan sudah hampir semua penduduk Desa Sumberkolak mendaftarkan tanah pekarangan (tegal) dan sawahnya. Juga  Harapan saya biar kelak kalau menjual tanah hak miliknya jelas dan tidak ada unsur gugatan dari pihak terkait manapun, dan tidak saling berebutan hak warisnya.” Terang Kepala Desa Sumberkolak H.Sukarto.

(H.5/A.590)