― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaOpiniRUU PERMUSIKAN, PEMBREDELAN KREATIVITAS MUSISI INDONESIA

RUU PERMUSIKAN, PEMBREDELAN KREATIVITAS MUSISI INDONESIA

Oleh : Irfan Ibnu

Wirafokus.com – Rencana Undang-Undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR-RI mengandung pro-kontra yang menimbulkan kecaman bagi musisi Indonesia. RUU yang terdafatar dalam Program Legislatif Nasional Prioritas 2019 urutan 49 ini, mencakup materi yang masih ngambang. Sehingga mengundang kritik yang mendalam bagi musisi cerdas. Atas dasar menjaga kebudayaan Indonesia, RUU Permusikan hanya mempertimbangkan nilai hukum yang menenggelamkan psikis musisi untuk berimajinasi. Padahal krakterisitk sebuah karya lagu, terdapat pada aransemen yang selaras dengan makna lirik yang persuasif.

Batasan ruang berekspresi menimbulkan musisi untuk menghanguskan ideologinya dalam menjaga martabat bermusik. Musik tanpa esensi, akan terus mengguyur komoditas musik yang searah dengan implemetasi RUU Permusikan. Pastinya musisi mengalami proses alienasi akut, mengganggu psikis saat merumuskan pandangan bermusiknya. Sistem negara yang ringkih akan mengubur kualitas musik. Musisi hanya menikmati keseragaman, membutakan diri saat berkarya.

Menumpaskan Kartel Musik

Indutri musik di Indonesia akrab dengan fluktuasi komoditas hiburan musik yang dinamis. Musik yang bermuatan sebagai penggerak khalayak, acap kali ditunggangi oleh kepentingan politis. Intervensi selalu dituangkan, terhadap musisi yang mempunyai wawasan ciut dan ideologi lemah dalam bermusik. Monopoli dalam industri musik, akan terus menjadi metode ampuh bagi industri untuk berkongsi dengan panguasa.

Dalam sudut pandang menegakkan kadaulatan musik Indonesia, RUU Permusikan tersebut dapat bersifat distruktif, dalam artian mengekang kreativitas musisi. Tersaji dalam pasal 5 dan 50 yang di dominasi dengan batasan kreativitas bagi musisi. Menimbulkan fenomena musisi yang menjadi lembek, pengambilan sikap dalam menentukan genre pun tak karuan, alhasil dengan mudahnya akses panguasa menghanguskan karya musik yang mengguncang stabilitas negara.

Paceklik Kesejahteraan Musisi

Sejauh dalam sejarah perkembangan musik Indonesia, ketimpangan bermusik selalu menjadi problematika utama. Strata dalam musik, menghadirkan pemahaman perbandingan kelas elite yang membantuk sebuah tirani dalam bermusik. Maka tidak heran jika gaya hidup musisi yang ekslusif dikenali sebagai musisi besar, selebihnya mendapat titel sebagai publik figur. Sebaliknya musisi yang kaya akan literasi, begitu juga karyanya yang selalu mengusung unsur kemanusiaan, sering kali mendapat intimidasi.

Segera mengentaskan problematika ini, Legislatif seharusnya mengkaji secara mendalam menganai RUU Permusikan, mengundang serta meresapi beragam pandangan musisi dengan tujuan menengakkan kedalutan musik Indoneisia, pemberantasan kartel musik, dan mensejahterakan musisi. Karena musisi merupakan aset negara yang harus disejahterakan, melalui musik Indonesia dapat menegakkan keutuhan demokrasi.