Insert foto : Kapolsek Mangaran IPTU Joko Imam, Kanit Sabhara Aiptu Alif Fathorahman dan Banit Reskrim Brigadir Muh alif bersama pelaku begal
Situbondo, wirafokus.com –
Polsek Mangaran kembali berhasil mengamankan dua pekaku begal, Kamis, (10/01/19).
Kedua pelaku yang bernama S.A (17), warga Kecamatan panji dan M.L (22 ), warga Desa olean, Kecamatan Situbondo.
Pelaku ditangkap di Kp.Gumuk selatan Desa gellung kecamatan panarukan setelah diamankan oleh warga setempat.
Kronologis kejadian sang korban F.D asal Kp. Gumuk Selatan Desa Gellung Kecamatan Panarukan hendak pergi berobat melewati jalan pintas bersama istri dan anaknya tiba tiba ada dua pemuda entah mau minta uang atau mau merampok,
Melihat gelagat yang tidak bersabat sang korban langsung memberikan perlawanan akibatnya suami istri kena pukulan sebilah kayu palembang ukuran lengan hingga mengenai dikepala dan anak korban selamat tidak terkena pukulan tersangka alias pelaku, sang istri meminta pertolongan pada warga yang ada disawah secara serentak membantu korban
Setelah melihat kejadian tersebut salah satu warga langsung menghubungi Polsek Mangaran dan diterima langsung oleh Kapolsek Mangaran IPTU Joko Imam .
Setelah mendapat laporan dari warga Kapolsek Mangaran langsung melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dengan dibantu oleh Kanit Sabhara Aiptu Alif Fathorrohman, Bripka Lifriyanto, Banit Reskrim Brigadir Muh. Mualif dan Brigadir Rahmad hidayat
Kapolsek Mangaran IPTU Joko Imam membenarkan atas kejadian tersebut dan sang pelaku sudah kami amankan dengan menggunakan mobil patroli

Foto : Dua Pelaku begal saat diamankan di Polsek Mangaran
Dalam kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti sebuah tas berisi lapptop dan sepeda motor R2 yamaha Vixison dan dua kayu palembang sebesar lengan bayi sebagai alat tersangka untuk memukul korban
Dalam proses penyidikan Polsek Mangaran akan berkoordinasi dengan Unit Buser Tengah Polres Situbondo dan menyerahkan kedua pelaku ke Unit Buser Tengah untuk pengembangan lebih lanjut
Atas kejadian tersebut korban akan membuat laporan di Polres Situbondo (H.5/A590)
