― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalAgustin Camat Krian Akui Tanah Gogol Gresikan Milik Pemerintah, Ahli Waris Menggugat.

Agustin Camat Krian Akui Tanah Gogol Gresikan Milik Pemerintah, Ahli Waris Menggugat.

Insert foto: Camat Krian Agustin Iriana, SH.

Sidoarjo.Wirafokus.com – Program pembangunan IPAL Komunal jadi berbuntut panjang, setelah perizinannya dipertanyakan dan bermasalah sekarang status tanah yang ditempati menimbulkan polemik antara kelurahan dan pihak ahli waris tanah gogol Desa Gresikan Kecamatan Krian Kab Sidoarjo, keluarga hak ahli waris tanah gogol dengan tegas menyatakan bahwa tanah lapangan gresikan adalah tanah gogol mereka dan bukan tanah Desa / tanah pemerintah.

Seperti yang tertulis di surat keputusan berita acara tanggal 1/11/2017 poin 6 menyebutkan,” berdasarkan keterangan katua LPMK yang juga selaku ketua Gogol dan sekaligus ketua panitia tukar guling tanah Lapangan dimaksud, bahwa keberadaan Lapangan Gresikan Kelurahan Krian akan dilegalkan/ diresmikan/diserahkan kepada Kelurahan Krian setelah selesai Pembangunan IPAL secara tuntas.” Disini ada kecurangan dari pihak Kelurahan mengenai setatus tanah gogol yang mau di legalkan menjadi tanah kelurahan, padahal menurut saksi ahli waris tidak ada yang namanya tukar guling tanah (fiktif)

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait perizinannya pembangunan IPAL Camat Krian Agustin Iriana SH. Mengatakan.” Bahwa pembangunan IPAL ini adalah program pemerintah dari pnpm dan dibiayai oleh pemerintah, terus di bangun diatas tanah pemerintah lalu harus izin kemana.” ucapnya.

Ditambahkanya lagi bahwa pembangunan ini juga melibatkan warga sekitar yakni warga gresikan, dan pembangunannya dilakukan bertahap mulai 2017 hingga 2018,” Imbuhnya.

Agustin juga menyangkal bahwa status tanah lapangan Gresikan itu adalah tanah gogol melainkan tanah milik pemerintah, kemudian saat tim media Majalah Fokus/Wirafokus.com menanyakan tentang status tanah serta surat suratnya tersebut yang beliau anggap tukar guling tanah dan menjadi tanah pemerintah, beliau tidak bisa menjawab dan selalu melemparkan jawabannya ke Pak Lurah Suparlan dan ke H.Mustofa yang pada waktu tahun itu ikut menandatangani berita acara tukar guling tanah lapangan Gresikan, Krian.

Foto: H.Mustofa sebagai penanda tangan perwakilan pemilik tanah gogol Desa Gresikan Krian.

Setelah tim media konfirmasi kepada H.Mustofa dirumahnya dirinya menjelaskan.” terkait pembangunan IPAL ini untuk masalah perizinannya saya tidak tahu dan tapi kalau masalah status tanah ini masih tanah gogol milik hak ahli waris bukan milik Desa/pemerintah, dan ahli warisnya sudah tidak ada sudah meninggal semua, anak cucunya sudah menyebar kemana mana, ada yang di malang dan ada dimana mana jadi sekarang tanah ini kosong tidak ada pemiliknya.” jelasnya.

Selanjutnya tim media, mengumpulkan beberapa saksi ahli waris yang tahu betul tentang history atau riwayat tanah gogol dari saksi pihak Ahli waris yang menggugat tanah gogol juga menginginkan agar tanah tersebut kembali kepada yang berhak yakni 65 ahli waris tanah gogol lapangan gresikan, dan dirinya juga membantah adanya tukar guling tanah, bahkan untuk surat pengesahan atau surat yang dikuasakan atas tanah gogol kepada tim 7 (tim dari 65 petani gogol) itu masih ada di Balai Desa, karna dulu bukan Kelurahan, juga kemungkinan besar juga ada yang bersertifikat.” Ungkap hak ahli waris yang berinisial mbah S. Yang masih sehat dan segar juga Nyentrik.

Setelah mendalami seluruh keterangan dari berbagai pihak terlihat jelas ini seperti ada yang disembunyikan dan di duga ada propaganda dari pihak kelurahan kepada hak setatus tanah gogol milik 65 hak ahli waris, tidak menuntut kemungkinan dalam kasus ini banyak yang terlibat, dan tim ahli waris terus berupaya memperjuangkan hak haknya sampai ke jalur hukum. (Tim/Bersambung).