Insert foto : Para terapis yang terjaring razia di Kota dan Kabupaten Kediri saat diambil data oleh petugas Renakta Ditreskrimum Polda Jatim
Surabaya, wirafokus.com – Anggota Unit III Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu, (19/01/19), dini hari, menggrebek praktek prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.
Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 48 terapis dan lima karyawan dan pemilik, juga sebelas pelanggan turut diamankan di Polda jatim untuk menjalani pemeriksaan.
“Penggrebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Kediri,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung, di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Sabtu, (19/01/19).
Pemijat atau terapis yang melayani pelanggan untuk berbuat asusila yang diamankan diduga berasal dari enam panti pijat yang terletak di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.
Frans Barung menjelaskan enam panti pijat itu antara lain, Cattaleya Spa, D Manggo di Jalan Bagawata Baru, Iin Massage Spa di Jalan Brigjen Pol Imam Bahri, Glamour, MX Massage Kediri, dan Happy Family Massage.
“Setelah pemeriksaan rampung, polisi akan menitipkan puluhan terapis yang diamankan kepada pihak Dinas Sosial Kediri untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya
Dalam kasus tersebut pihak yang menjadi penyedia atau muncikari ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana. (Red / Humas)
