Insert foto : Kantor Desa Payung Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Majalengka wirafokus.com –
Transfaransi atau keterbukaan penggunaan anggaran dari pemerintah pusat yang alokasi dananya untuk pembangunan desa sangat dibutuhkan, seperti tercantum dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan iinformasi.
Menyikapi hal tersebut diatas Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka hingga saat ini belum memasang spanduk/baliho tentang APBDes.
Saat awak media mendatangi Kantor Desa Payung pada hari Senin, (31/12/18), tampak disekitar kantor desa tidak adanya sebuah spanduk/baliho yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana dari Pemerintah serta cantuman perinciannya untuk pekerjaan apa saja.
Saat awak media akan menemui Kepala Desa Payung untuk konfirmasi tentang APBDes ternyata Kepala Desa tidak di tempat
Untuk melengkapi informasi dan temuan di lapangan awak media mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka Bapak Jamsa dengan Nomor: KFR – WF – 111 – 55 – 2018.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada media wirafokus.com, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Payung. (Ato / Endang)
