Insert foto: Kapolsek Panarukan IPTU Sudpendi,S.H
Situbondo.Wirafokus.com – Berdasarkan pancasila sila kedua keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, siapapun manusia derajatnya kita patut tolong menolong bukan membiarkan insan yang membutuhkan pertolongan
Tadi malam 24/ 12/ 2018 di desa paowan kecamatan Panarukan dusun ( Locang cang ) telah terjadi kecelakaan tabrak lari dengan korban seorang tuna wisma yang keterbelakangan mental (Gila) Sekitar.45 WIB dia mengalami perdarahan hidung, gusi dan luka lecet dilengan atas kanan. karna ditabrak sepeda motor dan pelakunya melarikan diri, tidak tanggung jawab atas perbuatannya.

Warga sekitar yang melihat kejadian tabrak lari tersebut langsung melaporkan ke Polsek panarukan, menerima laporan tersebut satuan polsek langsung datang ke tempat kejadian perkara ( TKP ) dipimpin langsung kapolsek panarukan IPTU Sudpendi, S.H. tanpa basa basih kapolsek langsung membawa orang gila tersebut ke Rumah sakit panarukan menggunakan mobil patrolinya.
Dengan kesigapan dan keramah tamahan puskesmas panarukan orang gila tersebut langsung dirawat secara medis sebagaimana merawat orang tidak mengalami gangguan jiwa ( waras ) langsung ditangani oleh kepala puskesmas panarukan Dr. Imam Hariyono bersama anak buahnya
Kepala puskesmas panarukan, kecamatan panarukan Dr. Imam Hariyono menjelaskan.” orang gila yang sudah luka kami kasik obat rawat luka, dan tampon hidung injeksi anti muntah ( iv ) pendarahan hidung, gusi, muntah sudah teratasi. dan kami siap melayani siapa saja baik yang sangat miskin atau yang kaya orang gilapun kami layani dipuskesmas panarukan tidak pandang bulu dan dalam pelayani 24 jam.” Urainya.
Kapolsek panarukan IPTU Sudpendi.S.H menjelaskan.” kami datang ke tempat kejadian perkara bersama 5 anggota dibantu bhabinkamtibmas paowan, kanit reskrim dan masyarakat setempat, kami lakukan dengan rasa kemanusian.juga melayani mengayomi melindungi masyarakat dalam 24 jam dan pihak kapolsek sudah bekordinasi dengan satpol pp dan korban sudah diobservasi kedinas sosial.” Ujar Kapolsek. (H.5/ A.590)
