Insert foto : Panwaslu bersama Satpol PP, dan LSM Penjara Indonesia.saat menurukan salah satu APK
Pasuruan,wirafokus.com – Untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan di Desa Kecamatan Purwosari, Panwaslu Kecamatan Purwosari melakukan tindakan penurunan, Rabu, (13/12/18)
APK para calon legislatif tersebut di pasang di 12 titik strategis di wilayah Kecamatan Purwosari, tampak di jalan Kemiri Desa Karangrejo dilakukan penurunan langsung karena ada APK yang terpasang di salah satu pohon di samping balai Desa Karangrejo.
“Penertiban APK di lakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Purwosari Ahmad Soleh SH.
“Atribut yang di tertibkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada karena di pasang di bahu jalan, tiang listrik dan pohon.
dalam penertiban tersebut di amankan 72 Alat Peraga Kampanye (APK) bentuk baliho dan bendera partai politik,” jelas Akhmad.

Foto : LSM Penjara Indonesia
Penertiban di lakukan oleh Panwaslu yang di pimpin langsung ketua Ahmad Soleh SH, bersama Satpol PP Kustono Hadi SH dan aggotanya, LSM Penjara Indonesia Nurul Huda.
“Dalam kegiatan tersebut LSM Penjara Indonesia ikut serta mengawasi penertiban sebagai bentuk rasa peduli terhadap suksesnya Pemilu 2019,” kata Huda. (Masroni)
