― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalJatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Sindikat Pembuat Dokumen Palsu Terbesar di Jawa...

Jatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Sindikat Pembuat Dokumen Palsu Terbesar di Jawa Timur

Insert foto : Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono saat menunjukan barang bukti dokumen palsu.

Surabaya, wirafokus.com – Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen.

Kelima pelaku antara lain Sosiawan alias Jodi Setyawan (44) warga Jalan Flamboyan, Desa Kepunten, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo dan Tjuk Biantoro (47) warga Dukuh Kupang XX/43, Surabaya, Abdul Basir (46) warga Perum Alam Mutiara D1-12, Ds. Kendal Pecabean, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo; Yudi Priambodo (35) warga Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo dan Sulasmi alias Laras (36) warga Ds. Bambe, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik.

“Dua tersangka yaitu Jodi Setyawan (44) dan Tjuk Biantoro (47) merupakan oknum pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Sidoarjo terakhir pada tahun 2013  yang merupakan otak dari pemalsuan sejumlah dokumen, termasuk buku nikah bersama 3 orang yaitu Abdul Basir (46),  Yudi Priambodo (35), Sulasmi alias Laras (36) yang berperan sebagai perantara,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono, Senin (3/12/18).

Selain membuat buku nikah palsu, Jodi dan Tjuk juga menerima pesanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) palsu.

“Ketiga perantara inilah yang mencari pemakai jasa pembuatan KTP, KK dan buku nikah palsu tersebut,” beber Gupuh.

Praktek terlarang yang mereka jalankan selama 3 tahun terakhir terbongkar setelah keduanya ditangkap Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus itu sendiri dibongkar Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela bersama timnya sejak 13 November 2018 lalu.

“KTP, KK dan buku nikah palsu yang diperdagangan sindikat ini, biasanya untuk syarat pengajuan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo dan Surabaya,” tambah Gupuh.

Dalam aksinya, para perantara menjual paket dokumen palsu itu seharga Rp 1,4 juta, sedangkan dari kedua pembuatnya (Sosiawan dan Tjuk) para perantara membeli seharga Rp 1 juta.

“Ini merupakan salah satu sindikat pembuat dokumen terbesar di Jawa Timur,” tegas Gupuh.

Sementara, AKBP Leonard Sinambela membeberkan, dari penangkapan sindikat ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah LCD, satu PC, satu buah printer, satu paket alat tulis, 4 bantalan stempel dan 22 buah stempel palsu dari berbagai instansi.

“Kami masih akan kembangan ke arah pembuatan buku nikah palsu. Sebab ada dugaan, buku nikah palsu yang mereka buat, dijual kepada pasangan yang hidup kumpul kebo tapi belum menikah,” sambung Leo.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menegaskan, dua orang yang menjadi dalang sindikat ini, yaitu Sosiawan dan Tjuk merupakan pecatan PNS Pemkab Sidoarjo pada tahun 2013.

“Tersangka Sosiawan dipecat karena terlibat kasus. Sedangkan tersangka Tjuk, ngakunya mengundurkan diri,” tandasnya. (Red)