Surabaya.Wirafokus.com – Polrestabes Surabaya melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan BAP dan kasus perjudian di karaoke PUB BROADWAY ke Kejari Surabaya, dalam kasus perjudian ini, tiga orang dijadikan tersangka yaitu Anggota DPRD Bangkalan Fathorrachman, Kepala Desa Bangkalan SAM, dan Bos Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro.
” Kami terima pelimpahan dua tersangka saja, karena salah satu tersangka telah meninggal dunia yakni Fathorrachman Anggota DPRD,” Ujar I Ketut Kasna Dedi Kasi Intelijen Kejari Surabaya.
Kasna, sapaan I Ketut Kasna Dedi menambahkan, jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kami hanya melanjutkan penahanan dari penyidik, hari ini keduanya kami kirim ke Rutan Medaeng dan selanjutnya berkas perkaranya akan dikirim ke PN Surabaya,” Terang Kasna.
Dari pantauan Kejari Surabaya, SAM beserta Heri kuncoro menjalani pemekrisaan tahap ll dilantai 2 Gedung Kejari Surabaya. Serangkaian pemeriksaan telah dijalani, petugas tahanan menggiring keduanya ke mobil tahanan bersama tersangka kasus pidana lainya, untuk di bawa ke rutan medaeng. Rabu (5/12/18) pukul 14.05 WIB
Seperti di beritakan sebelumnya kasus perjudian ini terungkap oleh Polrestabes Surabaya Rabu (17/11/18) dini hari, petugas mendapati tiga orang sedang bermain judi kartu domino, Heri Kuncoro sebagai bandar Fathorrachman bersama SAM sebagai pemain atau penombok.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 79 juta rupiah beserta 17 buah kartu domino, perjudian tersebut di gelar di tempat karaoke PUB BROADWAY yang berada di kawasan Mayjend Sungkono Surabaya. (Bledex)
