― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaSosial & BudayaSeluruh Warga Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Membuat Sertifikat Masal

Seluruh Warga Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Membuat Sertifikat Masal

Insert foto: Kepala Desa Sumber kolak H. Sukarto

Situbondo.wirafokus.com – memang rentan sekali kalau sebidang tanah tidak mempunyai badan hukum yang kuat dengan pengukuhan sertifikat hak milik sebidang tanah. kebanyakan saudara bisa pecah belah dan bermusuhan gara-gara merebutkan hak waris sebidang tanah atau jual beli pun juga sama.

Maka dari itu program pemerintah mengadakan sertifikat Prona massal PTSL secara serentak seluruh Indonesia dalam pembuatan pun secara gratis,walau secara gratis tergantung peraturan daerah besar dan kecilnya pungutan biaya pembuatan sertifikat Prona

Baru ini di desa sumberkolak Kecamatan Panarukan secara serentak mengadakan sertifikat masal di bulan Desember 2018 untuk program 2019 semua warga Desa Sumber kolak yang belum mempunyai badan hukum yang kuat dan belum yang mempunyai hak penuh tentang kepemilikan sebidang tanah tersebut segera mendaftarkan untuk pembuatan sertifikat masal atau Prona

Kurang lebih dari seribu warga sumberkolak Kecamatan Penarukan yang sudah mendaftarkan diri untuk pembuatan sertifikat hak milik tanahnya dan juga hak waris yang jelas dan pembiayaan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo yaitu sebesar Rp 150.000 dari harga yang relatif murah sekali tidak mengeluarkan uang berjuta-juta.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Sumber kolak haji sukarto Kecamatan Panarukan dalam program pemerintah pembuatan sertifikat Prona sangat membantu warga dan mencegah adanya perebutan hak waris sebidang tanah atas kepemilikannya dan di dalam pembuatan sertifikat massal yang disebut sertifikat Prona atau ptsl ini diterima dan dibuat diajukan ke Badan Pertanahan tanah negara yang tidak bermasalah atau yang tidak bersengketa.

Himbauan menurut haji sukarto.” saya perintahkan kepada perangkat-perangkat Desa juga kepala dusun tolong di data secara detail Jangan sampai ada yang ketinggalan bagi warga yang tidak mempunyai sertifikat, dan juga jangan sampai ada jangan masalah tentang pembiayaan melebihi dari Rp150.000 dan jika melebihi dari Rp150.000 saya perintahkan untuk mengembalikan kepada yang bersangkutan.” Himbau haji sukarto.

(H.5/A.590)