Makassar, wirafokus.com – Timsus Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak yaitu sapi dan kuda yang selama ini meresahkan warga sekitarnya.
“Pelaku yang bernama Panca (27) asal Kabupaten Maros, ditangkap di Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate Makassar dan tersangka merupakan residivis spesialis pencurian hewan,” kata anggota Timsus Polda Sulsel, Bripka Jalil Wahyuddin, Minggu, (11/11/18).
Jalil menambahkan, tersangka juga pernah melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Maros hingga menjalani hukuman.
Dalam pengakuannya tersangka pernah melskuksn pencurian kuda 1 kali, sapi 2 kali.
“Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 ancaman 6 tahun penjara,” paparnya. (Kij/*)
