Inset foto : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Rudi Setiawan saat menunjukkan barang bukti dari hasil penggrebekan di salah satu karaoke di Surabaya.
Surabaya, wirafokus.com – Salah satu tersangka kasus perjudian yang di lakukan di salah satu karaoke di Surabaya yang digrebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya tanggal Rabu (17/10/2018) dini hari lalu sekitar puku 00.30 dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya, Minggu (4/11/2018)
“FR salah satu tersangka meninggal sekitar pukul 15.20 Wib tadi setelah kami rujuk sejak Kamis (1/11/2018) lalu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Minggu, (4/11/18) malam.
Tersangka(FR) dilarikan ke RS Bhayangkara, FR langsung dirawat di salah satu ruang VIP. Setelah dirawat, Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, pria asal Jalan Rajawali, Blegah, Bangkalan, Madura itu mengeluh sesak dengan kesadaran menurun, kemudian di pindah ke ICU
Sekitar pukul 15.20 Wib, FR dinyatakan meninggal di ICU oleh dokter RS Bhayangkara Surabaya.
“Dua kali ini yang bersangkutan (FR) kami rujuk ke rumah sakit dengan keluhan sakit yang sama,” tambah Sudamiran.
Hasil dari diagnosa FR menderita penyakit broncitis akut, syok sepsis, kencing manis serta jantung coroner.
Jenasah FR sudah dibawa keluarganya ke Bangkalan Madura sejak pukul 17.18 Wib.
Seperti diketahui, penggerebekan itu dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (17/10/2018) dini hari lalu sekitar pukul 00.30 Wib.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 16 orang yang saat itu berada di dalam room karaoke.
Petugas juga menyita uang perjudian sebesar Rp 79 juta, 17 kartu domino dan sebuah senjata tajam jenis pisau besar.
Setelah memeriksa 16 orang yang diamankan, pada 18 Oktober 2018, mereka menetapkan 3 orang menjadi tersangka perjudian yaitu, FR, HK dan SAM.
Selain itu, 1 orang yang terbukti membawa senjata tajam yaitu SB juga manjadi tersangka.(Kij/*)
