Foto : Tambak udang diduga milik kadis perikanan.
Situbondo, Wirafokus.Com – Peraturan tentang tata tertip perijinan baik segi pembangunan apapun harus mematuhi persyaratan izin, tidak boleh melanggar apalagi seorang pejabat yang sudah tau dan paham tentang perda. Pergub dan undang- undang apa lagi mempunyai usaha Perindustrian.
Dimana larangan pembangunan untuk tambak yang tidak boleh melewati batas sepadan pantai, itu sudah diatur oleh Undang-Undang. Anehnya dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo Ir. H. Eko Prayudi.
Bagaimana aturan yang seharusnya dipergunakan, apakah seorang pejabat memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat tentang aturan izin apapun harus dikangkangi tentang perda, Pergub. Dan undang-undang jelas kalau pelanggaran dibiarkan sudah merugikan retribusi daerah, karena tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang tentang izin mendirikan bangunan.
Berdasarkan informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, disaat ditanya pekerjaan dan kepemilikan siapa tentang kepemilikan tambak yang diduga melanggar batas sebadan jalan. Bahwa, tambak tersebut milik Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo.
Lanjut narasumber, tambak udang ini milik Kepala Dinas Perikanan mas,” bahkan ada 2 ini yang di barat bahkan di timur juga ada. Kalau masalah papan nama serta bangunan yang melewati batas sepadan pantai saya tidak paham, karena saya kurang paham tentang Peraturan ” tuturnya sambil meminta namanya dirahasiakan.
Sedangkan Konfirmasi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo Ir. H. Eko Prayudi, menimpali.” Itu bukan milik saya disana ada 2 di sebelah timur yang ditembok itu milik Sucipto yang sudah direkomendasikan. Oleh saya sedangkan daerah barat yang melewati batas sepadan pantai milik Amir Blitok yang belum di rekomendasikan oleh pihak Dinas Perikanan. ” ucapnya. (A. 590)
