Foto :.Jajaran Para Narasumber .
Pasuruan, Wirafokus.com – (14/11/18) Sosialisasi Perundang-Undangan terkait Cukai kepada masyarakat dan Pemangku kepentingan yang di adakan di Balai kecamatan Purwosari oleh Satuan Pamong Praja yang di ikuti seluruh Muspika Purwosari, Kepala Desa, Pemilik Warung, Linmas, Banser dan Pedagang eceran .
Pembukaan Sosialisasi tentang Cukai di buka langsung oleh Soulchi,SH (pol PP) dan di teruskan Sambutan oleh Camat Purwosari(Eka Prehaspati SSTP.M.M.Si) ucapan selamat datang kepada seluruh undangan dan peserta sosialisasi dan berterima kasih atas kehadiran seluruh muspika dan peserta”tuturnya”
“Dengan Sosialisasi perundang-undangan di bidang Cukai agar memperkecil terjadinya perusahaan Rokok ilegal”Di ungkapkan oleh Nara Sumber Edi Budi Santoso,SH( bea Cukai)
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah maka Sosialisasi Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Program Pemerintah dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal”unkap Kustono hadi,SH.
Masih Kustono hadi SH Selaku Panitia penyelenggara dari Kasih Trantib Purwosari saat di temui wirafokus mengatakan ini Kegiatan reguler tiap tahun diadakan dengan berbeda2 yang ikut menjadi peserta. (masroni)
