Insert foto : Pihak korban melapor diruang SPKT didampingi tokoh masyarakat
Situbondo. wirafokus.com – Malang nian nasib S 16.th siswi kelas tiga yang masih duduk dibangku sekolah SMP sudah mengalami beban mental yang cukup berat, karna hamil diluar nikah akibat pemerkosaan, anak yang sewajarnya masih mengenyam pendidikan sekarang harus menanggung malu dan cita citapun kandas putus ditengah jalan, nasi sudah menjadi bubur itulah wanita inisial S kelahiran desa gedung dowo Rt 1/1 dusun kp. Bengko sabe kecamatan arjasa. Jumat (09/11/18) pagi.

Foto : terduga HSN pelaku pemerkosaan.
Keluarga korban melaporkan ke Polres Situbondo terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan HSN 23.th yang tinggal di Dusun Trebungan Desa Sopet Kec. Jangkar. Diduga pada pertengahan bulan april 2018 HSN melakukan pemerkosaan pertama kali terhadap S ditengah kebun Tebu Desa Burni, dan kejadian itu tidak berhenti disitu saja pemerkosaan trus dilakukan dilain tempat hingga keempat kali yakni di Dusun kosabe, hingga mengakibatkan korban trauma dan hamil.
Dari laporan tersebut polres situbondo langsung membawa korban ke RSUD untuk dilakukan visum, atas perbuatan pihak tersangka diduga melanggar tindak pidana pasal 76 D jo pasal 81 undang undang Ri no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Menurut keterangan keluarga S,” saya merasa terpukul dan malu serta menanggung aib pada semua orang dan tetangga sekitar, melihat kondisi anak saya yang perutnya mulai membesar ( hamil ) mencapai 6 bulan, dan saya akan menuntut keluarga sang pelaku HSN agar bertanggung jawab atas perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku yang sudah menghamili anak saya.
Pihak korban sudah kami datangi diajak secara kekeluargaan dan diminta pertanggung jawabannya malah menantang hukum silahkan laporkan ke pihak yang berwajib, dari itulah saya meminta kepala desa gedung dowo untuk melaporkan kepolres situbondo.
Saat dikomfirmasi kepala desa gedung dowo Moh.Havid membenarkan tentang warganya yang hamil diluar nikah akibat pemerkosaan hingha hamil kurang lebih 6 bulan, dan saya selaku kepala desa harus melindungi dan mendampingi pihak korban sampai proses pengadilan.dan hari ini saya melaporkan pihak tersangka ke kapolres agar cepat segera ambil tindakan tegas terhadap pelaku warga sopet ucap havid.
(H.5/zen/Rudy)
