― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSatu Usulan Sebesar Rp 4.158 Juta, Telah Disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo

Satu Usulan Sebesar Rp 4.158 Juta, Telah Disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo

Insert foto : Aksi pengawalan rapat usulan ke DEPEKAB. 

Sidoarjo,Wirafokus.com – Dewan pengupahan Kabupaten Sidoarjo, akan menyampaikan usulan angka besaran UMK ke Bupati Sidoarjo untuk ditanda tangani dan dikirim Ke Dinas Provinsi. Kamis (08/11/2018)

Diketahui ada titik temu atau kesepakatan dari rapat sebelumnya antara pekerja buruh dengan pihak Apindo sehingga muncul dua usulan yakni Rp 3.86 juta dan Rp 4.158 juta.

PPBS (Aliansi Pekerja Buruh Sidoarjo) Yang menaungi perburuhan di Sidoarjo, tidak menginginkan jika nantinya Bupati menandatangani dua usulan tersebut dan hanya satu usulan yang harus disepakati. PPBS melalui Dewan Pengupahan Unsur Pekerja, terus berupaya semaksimal mungkin membahasnya dalam rapat akhir sebelum usulan itu diajukan ke Bupati, agar satu usulan bisa terwujud dan terlaksana.

Dalam aksi perjuangan upah buruh 2019 Sidoarjo, ada yang menjadi perhatian dengan pengawalan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) adanya menimalisir pengawalan rapat aksi demo yang banyak melibatkan massa aksi hingga ratusan lebih tapi yang terlihat tidak lebih dari 50 orang saja, itupun hanya garda terdepan PPBS : Garda Metal, Serdadu SBI, brigade SPSI, Laskar SPN, satgasus RTMM.

Presedium PPBS Edi Kuncoro Prayitno, S.H disela-sela acara menjalaskan,” Bahwa jika semua pihak mau mendengarkan dan menyetujui aspirasi pekerja buruh, maka buruh akan menjaga kondusifitas Kabupaten Sidoarjo dengan tidak melakukan Demonstrasi seperti tahun tahun sebelumnya, namun kami akan tetap tegas untuk memperjuangkanya sampai di tingkat Provinsi Jatim,” Ujarnya.

Selanjutnya meski minim dalam pengawalan, rapat akhir menghasilkan kesepakatan pada satu usulan yakni Rp 4.158 juta serta UMSK sebesar 12%,9% dan 7% lantaran dari unsur pengusaha tidak ada yang hadir, secara tertulis menyebutkan bahwa jika ada unsur yang tidak hadir maka dianggap telah menyepakati keputusan yang telah dibuat.

Dengan adanya Rekomendasi tersebut maka PPBS mengambil langkah langkah selanjutnya dan memastikan agar supaya Bupati menandatangani usulan tersebut dan mengkoordinasikan seluruh anggotanya untuk mengawal sampai ke tingkat Provinsi. (maksum)