― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSatreskrim Polresta Probolinggo berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Temannya Sendiri

Satreskrim Polresta Probolinggo berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Temannya Sendiri

Insert foto : Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal bersama tersangka saat konferensi pers.

Probolinggo, wirafokus.com -Satreskrim Polresta Probolinggo berhasil menangkap pelaku pembacokan temannya sendiri hingga mengakibatkan korban tewas.

Pelaku yang bernama Nurullah bin Sirajun atau NS (35) warga Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang setelah menjadi buron selama 5 hari.

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, setelah melakukan pembacokan terhadap Suyanto (40), warga Jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, hingga tewas.

Usai diamankan di Mapolresta Probolinggo, Nurullah mengaku terpaksa menganiaya Suryanto yang tak lain temannya sendiri karena terdesak. Saat itu korban terlebih dahulu melayangkan sebilah celurit kepadanya.

Foto : Sebilah clurit barang bukti yang diamankan dari tersangka.

Ia pun berusaha merebut senjata tajam itu dan balik menyerang korban sebagai bentuk mempertahankan diri.

Saya rebut cluritnya dan tebaskan ke tubuhnya hingga dua jarinya putus,” ungkap Nurullah saat jumpa pers, Kamis (29/11/18).

Karena khawatir dikeroyok warga yang mulai berdatangan pasca kejadian, Nurullah kemudian memilih kabur bersama dua temannya.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan motif Nurullah mendatangi Suryanto karena merasa istri siri pelaku disembunyikan korban.

“Yang jelas kasus ini bermotif asmara antara korban, pelaku dan istrinya,” terangnya.

Namun hanya pelaku yang diamankan. Sedangkan kedua temannya tidak diproses secara hukum.

“Untuk dua teman pelaku yang ikut saat kejadian, kita tidak proses hukum dan hanya sebatas saksi, karena keduanya hanya mengantarkan pelaku saja,” tambah Alfian.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah clurit, jaket pelaku, dua jari korban dan sepasang sandal.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Kij/Red)