Insert foto: Lurah Kalijudan pimpin apel persiapan didampingi Kasipem Kecamatan
Surabaya, Wirafokus.com – senin sore 27/11/18 Kelurahan Kalijudan melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah RW VI RT 5, dalam pelaksanaan tersebut Lurah Kalijudan Yongky turun lansung bersama Kasipem Kecamatan M. Maki SH, Sekel Dra Lilis Suryani, Kasipem Budi Jatmiko, Kasie Trantib Nanang Andriyanto, Kasie Kesra Rosiana S juga Staf Kelurahan, Babinsa Serda Andik, Bhabinkamtibmas Bripka Zainul, Kasatgas Linmas Bambang Sugiyarto, serta anggota Pol PP kecamatan Mulyorejo.

Foto : Kasipem Kecamatan Mulyorejo M. Maki SH, ( berdiri nomer dua ) menyaksikan langsung pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan pendataan, terlebih dahulu Lurah Kalijudan memimpin apel sekaligus memberi arahan tehnik pelaksanaan kepada anggota.
pendataan penduduk sudah diatur, Berdasarkan Ketentuan Peraturannya Daerah Kota Surabaya Nomer 5 tahun 2011, tentang penyelenggaraan. Administratif kependudukan sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya nomer 14 tahun 2014. maka, bagi setiap penduduk Indonesia yang tinggal sementara di Kota Surabaya selama ( 3 ) tiga bulan berturut – turut wajib memiliki surat keterangan tinggal sementara bahwa dalam pengembangan nya penerbitan surat keteranangan tinggal sementara tidak selaras belum mendukung kebijakan Nasional dalam rangka tertib penyelengaraan tertib administrasi kependudukan. Sehingga penerbitan surat tinggal sementara yang berlaku di Kota Surabaya.

Foto: petugas sedang mendata penduduk musiman
