Foto : Tersangka
Pasuruan ,Wirafokus.com- Ahmad Sudi (42) warga Dusun Pendem, Desa Plaosan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo ditangkap oleh anggota reskrim Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan pria ini terjadi lantaran ia diketahui telah melakukan pencurian barang milik penunggu pasien RSUD R. Soedarsono (RSUD Purut, red), Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Yang pertama pada Senin (26/02). Saat itu korbannya bernama Nora Dwi Anjani (25) warga Jalan Mangga No. 163 RT.06 RW. 01 Desa Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Setelah itu banyak laporan baru terkait adanya pencurian di RSUD Purut.
Modus pelaku itu sendiri menurut Kasatreskrim dengan cara pura-pura sebagai pengunjung RSUD. Melihat korban tertidur lelap, barang milik korban langsung diembat dan dibawa kabur. Merasa aksinya aman, pelaku mengulangi perbuatannya sampai lima kali sebelum berhasil ditangkap(yan,naryo)
