Insert foto : masa aksi yang tergabung dalam PPBS menyuarakan aspirasinya di gedung DISNAKER provinsi Jatim.
Sidoarjo. Wirafokus.com – Aksi Demo Buruh yang tergabung dalam PPBS tuntut UMK Th. 2019 Tolak PP 78 TH. 2015 dan kenaikan UMK 30%, Aksi demo ini dilakukan turun kejalan serentak dimulai dari Sidoarjo ke Disnaker Provinsi dan Gedung Grahadi Surabaya. Senin (22/10/18)
Aksi demo ini dilakukan karna kebijakan pemerintah terutama Bupati,dan Gubenur yang kurang memihak kepada kaum buruh, diperkirakan 3000 masa turun ke jalan, yang tergabung dalam (PPBS) Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo, yang terdiri dari 26 serikat, salah satunya, FSBI, SPN, SARBUMUSI, FSRP, FSPMI, SPSI, Dll.

Selanjutnya masa aksi bergerak dari sidoarjo menuju DISNAKER Provinsi Jatim dan melakukan orasi dengan berbagai tuntutan diantaranya:
” Dengan adanya penatapan upah minimum tahun 2019. diminta agar Gubenur menetapkan upah minimum dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemenintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No. 78 Tahun 2015). sebagai berikut:
1. Gubenur walib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019.
2. Gubenur menetapkan upah minimum provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
3. Bagi provinsi yang mesa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir. gubenur agar segera membentuk (Depeprov) yang baru.
4. UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubenur secara serentak pada tanggal 1 November 2018.
5. Gubenur dapat (Tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum Iebih tinggi dari UMP).
6. UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2018.
7. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut diatas berlaku
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
8. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015. penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum, yaitu :
UMn =UMt + { UMt x (Inflasi t + % Δ PDBt )}
Keterangan:
UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt : Upah minimum tahun berjalan.
Disela sela acara orasi dan demo berlangsung Wakil Ketua Umum (FSBI ) Federasi Serikat Buruh Independen yang tergabung dalam (PPBS) W. Arry Hermawan menjelaskan.” Bahwasanya kenaikan UMK Sebesar 8.03% kurang relevan kenapa.? mengingat segala kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan, salah satu contohnya adalah kenaikan TDL yang mencapai kurang lebih 300%.
Kami berharap agar gubernur jawa timur dalam menetapkan UMK Jawatimur, tidak memedomani PP 78 serta (Se Menaker Trans). Dan juga gubernur jawa Timur bisa membuat surat edaran ke – para Bupati untuk menetapkan usulan UMK 2019 supaya tidak berpatokan pada PP 78.
Namun lebih pada survey pasar yang riil.” Jelasnya. (maksum)
Berikut Videonya :
