― Advertisement ―

Datangi Open House Prabowo, LaNyalla: Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Gerindra

Jakarta, Wirafokus.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berserta istri dan anak, mendatangi open house di rumah Menteri Pertahanan...
BerandaPembangunanTidak Pasang Spanduk APBDes Pihak Desa Jatiwangi Dan Surawangi Diduga Tidak Menyembunyikan...

Tidak Pasang Spanduk APBDes Pihak Desa Jatiwangi Dan Surawangi Diduga Tidak Menyembunyikan Masalah

Insert foto : Kantor Desa Jatiwangi Dan Surawangi Tidak Pasang Spanduk APBDes.

MAJALENGKA.Wirafokus.com – Lagi lagi awak media menemukan dua desa yang belum memasang spanduk APBDes.
Ialah desa Jatiwangi dan Surawangi, kedua desa tersebut masing masing berada dikecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Saat awak media mendatangi kedua kantor desa, tampak disekitar kantor desa tidak adanya sebuah spanduk/baligho yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana dari Pemerintah serta cantuman perinciannya untuk pekerjaan apa saja.
Kebetulan pula para kepala desa saat akan dimintai keterangan oleh awak media sedang tidak ada ditempat, hal ini diungkapkan oleh perangkat desa yang ada ketika dikonfirmasi, ” Kebetulan paulis dan kepala desa sedang ada keperluan luar, dan untuk menanyakan tentang spanduk APBDes nanti saja beliau yang menjelaskannya.” ungkap perangkat desa yang ada.

Untuk melengkapi informasi awak media mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala Desa Surawangi , Kecamatan Jatiwangi. Majalengka, Yuyun Sri Rumsari, dengan Nomor: KFR – WF – 111 – 39 – 2018.
Juga mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi , Majalengka. H Muhamad Cholid, dengan Nomor: KFR – WF – 111 – 38 – 2018.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa Surawangi dan desa Jatiwangi.

Sudah jelas transparansi/keterbukaan sangat diharuskan didalam praktik pembangunan yang anggaran nya dari Pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. (Ato/Endang)