Insert foto: sebidang tanah milik negara yang diduga di sinyalir jadi hak milik pribadi.
Situbondo.Wirafokus.com – Demi keuntungan apapun dilakukan yang penting bisa menang tak perduli jeritan orang lain, dunia hukum seakan – akan tak berlaku hanya hukum rimbalah digunakan yang kuat berkuasa yang lemah terpaksa menjalani penderitaan berkepanjangan Mungkinkah hukum tindak pidana dan perdata sudah tak berlaku. Rabu (24/10/18)
Tanah negara ( TN ) bagaikan tidak mempunyai bapak dan ibu alias tanah yatim piatu jadi rebutan para oknum yang tak bertanggung jawab untuk dikelola serta dimanfaatkan demi keuntungan pribadi dan golongan. Kenapa tanah negara bisa diduga menjadi bersertifikat sedangkan tanah negara ( TN ) atau tanah hihi tidak mempunyai nomer petok dan nomor koher. Bagaimana sewaktu-waktu tanah negara tersebut dibutuhkan oleh pemerintah Siapa yang disalahkan antara oknum penjual dan pembeli.
Desa Jatisari Kecamatan Arjasa yang mempunyai sebidang tanah negara ( TN) atau tanah hihi kini hampir hilang sebab tanah tersebut diduga sudah bersertifikat dan disinyalir terjual kepada pengusaha beruang, yang mampu membeli tanpa melihat tanah yang dibeli itu bermasalah atau tidak.
Menurut S, pengelola tanah negara angkat bicara banyak tanah Tak Bertuan dijual, dengan oknum aparat desa Jatisari. Mereka menjual rata-rata 1 hektar lebih M2 dengan harga Rp 45.000.000. Namun tanah yang saya kelola berjumlah 3 hektar, ironisnya yang satu hektar setengah itu menggunakan atas nama inisial J bukan atas nama saya, karena diperkuat oleh oknum aparat desa.dan janji pun untuk menyerahkan uang pelunasan tanah negara atau hihi sampai saat ini saya masih gigit jari.
Pada tanggal 19 Oktober 2018, tepatnya hari Sabtu kepala desa Jatisari Haji Muhammad Noor Zubaidi, mengumpulkan di balai desa antara si pengelola dan oknum oknum aparat desa kepala desa menjelaskan. ” Bahwa tanah negara tidak boleh dijual belikan pada pihak manapun, sebab tanah negara ( TN ) tidak ada nomor petok percil dan koher serta tidak ada yang berhak dan tanah negara tersebut bisa dikelola tapi harus melaporkan ke kepada Desa.
Dan jika ini terjadi tanah negara dijual belikan, maka saya selaku kepala desa Jatisari akan melaporkan pada pihak yang berwajib. Dan saya meminta pada bawahan saya tolong kembalikan pada desa dalam tempo 3 hari.” Jelas kepala desa Jatisari pada saat si pengelola inisial S dan oknum aparat desa tersebut.
Ironisnya jika terhitung pada tanggal 9 Oktober sampai saat ini, perintah kepala desa Jatisari sama sekali tak digubris dan si pengelola putus asa, serta para oknum pun mengancam pada tim awak media akan menuntut balik.
Mendapat sorotan ancaman dari oknum aparat desa Jatisari, tim awak media melacak dan sudah mendapatkan bukti bukti kuat, hingga rekaman yang menjual tanah tersebut dikirim ke kepada WA WhatsApp, kepala desa Jatisari namun kepala desa tidak memberi jawaban.
Untuk penegak hukum dari kepolisian juga dari pihak Kecamatan, Bupati Situbondo, harus bertindak tegas dan mengkroscek tentang tanah negara tersebut yang diduga sudah terjual oleh oknum aparat desa, dan juga memberi tindakan tegas agar supaya oknum-oknum yang menjual tanah milik negara tersebut dituntut secara hukum yang berlaku. (tim) bersambung….
