― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSatreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Insert foto : Wakasatreskoba Polrestabes Kompol  Yusuf Wahyudiono didampingi Kasubbag Humas, saat konferensi Pers di depan Gedung Anindita bersama tersangka, Kamis, (25/10/18).

Surabaya, wirafokus.com – Peredaran narkoba yang dikemdalikan dari lapas kembali diungkap sekaligus menangkap seorang kurir oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Pangungkapan oleh Satreskoba Polrestabes yang sebelumnya Polda jatim juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg dan 2 kg sabu yang langsung di rilis oleh Kapolda Jatim.

Dalam penangkapan kali ini Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 1 kg ganja dan 12,94 gram sabu dan serorang tersangka yang bertugas sebagai kurir.

,”Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hingga informasi terbukti, kita pada hari Senin, (08/10/18),” kata Wakasat Reskoba Kompol Yusuf Wahyudiono didampingi Kasubbag Humas, saat konferensi Pers di depan Gedung Anindita, Kamis, (25/10/18)

“Tersangka Ahmad Syafii kita tangkap saat berada di Jalan Kertomenanggal, Waru. Ia hendak meranjau narkoba kepada pemesan dari Lapas Pamekasan saat kita tangkap berhasil menemukan 1 kg ganja dibungkus Koran,” Ucap Yusuf Wahyudiono

Yusuf menambahkan, setelah petugas melakukan pendalaman dan juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka Jalan Blambangan Tambak Sawah dan petugas menemukan 12 poket sabu paket hemat siap edar dengan berat total 12,94 gram.

“Barang itu akan saya kirim ke Terminal Bungurasih. Kita janjian di pintu keluar terminal,” ungkap Safii.

“Saya diperintah dari dalam lapas. Karena kita sudah saking kenal sebelumnya. Dia juga menjanjikan komisi tapi belum disebutkan,” menurut pengakuan Syafii nya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 kg ganja, 12 pocket sabu dengan berat total 12,94 gram. Tak hanya itu petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.

Dari kejahatan pelaku, terancam jeratan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Kij)