Insert foto : Pelaku (tiga dari kuri) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan.
Lamongan, wirafokus.com – Pemerasan terhadap pejabat yang dilakukan oleh oknum jurnalis kembali terjadi yang sebelumnya petugas juga sempat manangkap oknum jurnalis juga karena melakukan pemerasan.
Kali ini anggota Reskrim Polsek Kedungpring Lamongan manangkap oknum wartawan karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kelompok Tani (Poktan), Sabtu, (27/10/18).
Oknum wartawan bernama Fa(30) warga Dusun Kalongan, Desa Banaran, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, melakukan pemerasan terhadap Narto(45), Ketua Kelompok Tani (Poktan), warga Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
Kronologi penangkapan Fa bermula pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Fa bertandang ke rumah Narto, ketua Kelompok Tani (Poktan) Mekar Jaya di Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo.
Kedatangannya bermaksud menanyakan perihal bantuan benih padi. Kemudian pelaku meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani.
Komunikasi pun berlangsung, dan kemudian pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsAap dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.
Permintaan uang sebesar itu, menurut Fa sebagai uang pengganti untuk menghapus data dan video rekamam dari wawancara dengan kelompok tani.
Kemudian disepakati, keduanya bertemu pada Sabtu (27/10/2018) di warung kopi Majapahit di wilayah Kecamatan Kedungpring untuk proses menyerahkan uang.
Ternyata Fa terjebak dengan perilakunya sendiri, lantaran sebelum kesepakatan bertemu, korban Narto terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkan atas tindak pemeresan oleh Fa ke pihak polisi.
Sekenario Narto berjalan mulus, korban dan pelaku bertemu. Dan , korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.
Sementara polisi sudah di lokasi, saat korban menyerahkan uang ke pada pelaku. Dan uang sudah berpindah tangan ke pelaku, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pelaku.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kedungpring guna proses lebih lanjut,” Kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji, Minggu (28/10/18).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta, dua ponsel (telepon seluler) merk Oppo, dan kartu pres media online atas nama pelaku, serta sepeda motor Honda supra Fit warna hitam nopol S 5012 CB milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 yo 369 dan atau 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*/Kij)
