insert foto: kantor desa Cibogor.
MAJALENGKA.Wirafokus.com –
Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya mengenai ” Pelaksanaan DD ( Dana Desa ) Tahap 2, Desa Cibogor Diduga Bermasalah. Selasa (23/10/18)

Dan kini semakin terkuak dugaan kebobrokan pemerintah desa Cibogor.
Karena sangat disayangkan, apa yang dilakukan oleh pihak Desa Cibogor. Kecamatan Ligung. Kabupaten Majalengka. Diduga tidak sesuai dengan peraturan, berdasarkan hasil survei kelokasi
Pembangunan Tpt yang berada dilokasi Sawah Genjah Memengger yang menghabiskan anggaran sebesar Rp, 121, 519, 000. Ini berasal dari Dana Desa tahap 2 tahun 2018.
Dan terlihat banyak sekali dugaan kesalahan seperti, pembangunan tpt ini tidak memakai pondasi atau tidak digali.
Dengan ukuran panjang 660 meter x lebar 0, 30 meter x tinggi 0, 65 meter = 128, 7 kubik.

Saat dipintai keterangannya para pekerja menerangkan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perintah,
“Kami melaksanakan pekerjaan ini atas perintah panitia dan memang Tpt ini tidak pakai pondasi dikarenakan tanahnya keras dan ukuran tanah sawah lebih dalam dari ukuran jalan, kalau pakai pondasi yang ditakutkan ketinggiannya jalan melebihi dari ukuran yang telah ditentukan” jelas pekerja.

Menurut keterangan dari saksi ahli, perinciannya sebagai berikut;
Panjang 660 meter x lebar 0, 30 meter x tinggi 0, 65 meter = 128, 7 kubik.
Dibulatkan (129 kubik) x 550, 000 rupiah (biayaya material terpasang perkubikasi, sudah termasuk Hok) = 70, 950, 000 rupiah.
Pph+Ppn 11,5% = sekitar 15, 000, 000 rupiah.
Total Anggaran yang terpakai dari proyek ini sebanyak 85, 950, 000 rupiah.

Sedangkan jumlah anggaran yang tertera dipapan inpormasi adalah 121, 519, 000 rupiah – 85, 950, 000 rupiah = 35, 569, 000 rupiah.
Yang jadi pertanyaan dikemanakan, kelebihan Anggaran yang sekitar 35 juta rupiah tersebut ???
Untuk melengkapi, tim mengirimkan surat konfirmasi ke Raedi selaku Kepala Desa Cibogor. Dengan No. KFR -‘WF – III – 37 – 2018. Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keteranangan resmi dari pihak Desa Cibogor.
Dana Desa ( DD ) dari Pemerintah yang dikucurkan ke setiap Desa – desa untuk pemerataan pembangunan di setiap Desa, jumlah kucuran dana dari Pemerintah di tahun 2018 sejumlah 1 milyar. Dan pelaksanaannya dikelola lansung oleh pihak Desa masing – masing.
Sudah sepantasnya pihak Desa mengolola dana ini dengan serius, tanpa ada niat pemanfaatan lain dan mengambil keuntungan pribadi apalagi kuropsi. Pemerintah juga sudah meningkatkan kesejahteraan perangkat Desa, dengan cara memberikan gaji penghasilan tetap ( Siltap ). ( Ato / Leo)
