Insert foto : Kabid Humas Polda Jatim menunjukan barang bukti hasil kejahatan pembajakan kartu kredit.
Surabaya, wirafokus.com – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembajakan kartu kredit atau karding yang digunakan untuk bertransaksi keperluan pribadi.
“Dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing masing inisial MD warga kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya, dan FP warga Purwodadi, Blimbing, Malang.,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat press rilis di Mapolda Jatim, Kamis, (18/10/18)
“Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah membobol kartu kredit orang lain melalui akun facebooknya. Lalu mengambil data kartu kredit, kemudian melaksanakan kegiatan transaksi di dunia maya dengan kartu kredit orang tersebut dan kemudian memesan beberapa barang,” kata Arman.
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang impor dari hasil kejahatan tersangka dalam membobol kartu kredit korban antara lain laptop, nintendo, telepon genggam, serta berbagai pakaian bermerek dan produk lainnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka telah melakukan pembobolan kartu kredit ini selama dua tahun terakhir. Dengan wilayah atau lokasi kerja para pelaku dan juga pengiriman barang pesanan adalah Surabaya dan Malang.
Arman menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber
“Sementara barang yang diambil (dibeli) dari Jepang dan Amerika Serikat karena sasaran kedua tersangka adalah dari Amerika Serikat dan Jepang,” ujarnya.
Dalam pembagian tugas para tersangka memiliki tugas masing – masing, yaitu pelaku MD, memiliki spesifikasi membobol kartu kredit untuk digunakannya membeli tiket pesawat. Sedangkan FP, dengan spesifikasi membobol untuk membeli barang elektronik. (Sam/Kij)
