Insert foto : Kapolsek Kapongan Camat dan Danramil Kapongan
Situbondo.Wirafokus.com – Minggu siang (9/10/2018) Kapolsek Kapongan bersama Camat dan Danramil Kapongan melaksanakan kegiatan penertiban dan pembinaan terhadap pemilik warung karaoke yang terindikasi adanya praktek prostitusi yang berada di Dusun Karang Layar Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan.
Diketahui pemilik warung bernama Sahrul, mengaku telah lama membuka usaha karaoke tersebut dan sudah mendapat ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Situbondo. Dia juga menjamin tempat karaokenya tersebut tidak ada sedikitpun praktek prostitusi. Bahkan dia juga mengaku sudah mendapat ijin dari warga dan juga RT RW.
Pada saat di tempat karaoke tersebut, Kapolsek langsung melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan disana tidak ditemukan kamar-kamar yang menjadi ciri tempat prositusi. Petugas juga tidak menemukan adanya miras maupun narkoba.
Setelah diadakan musyawarah di tempat tersebut, untuk mengantisipasi adanya prostitusi maka diperoleh kesepakatan bahwa pemilik tempat karaoke tersebut setuju untuk menutup warung karaokenya. Dan hanya diijinkan apabila warung tersebut digunakan untuk ngopi atau cangkrukan.
“Kami sudah musyawarahkan dengan forkopimka dan pemilik warung bahwa tempat karaoke tersebut akan segera ditutup,” jelas Kapolsek Kapongan. (Hms/Rudy/H5)
