― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalBerkomentar Menghina Polisi di Facebook, Polres Situbondo Panggil Pemilik Akun Faris Al...

Berkomentar Menghina Polisi di Facebook, Polres Situbondo Panggil Pemilik Akun Faris Al Ayyubi

insert foto: Fariz Al Ayyubi (Biru)  di periksa pihak Kepolisian.

Situbondo.Wirafokus.com – Berkomentar menghina dan menjelekkan Kepolisian pada salah satu postingan di grup Facebook Info Warga Situbondo, pemilik akun Faris Al Ayyubi dipanggil ke Polres Situbondo, Senin (15/10/2018)

Kejadian ini berawal dari postingan salah satu netizen di IWS yang meminta informasi apabila melihat nomor kendaraan yang diduga melakukan tabrak lari, postingan ini ditanggapi tidak baik oleh akun Faris Al Ayyubi (Ayub) dan malah menghina Kepolisian yang menangani kasus tersebut. Dalam komentarnya Ayub menulis “ ada uang polisi jalan ….you know lah …. ancen polisi vangsat “, dimana komentar ini sangat merugikan pihak Kepolisian yang menangangi kasus tabrak lari karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Saat dilakukan kroscek dengan Unit Laka Satlantas Polres Situbondo, tabrak lari pada postingan tersebut ditangani dengan baik dan sesuai prosedur, profesional serta pihak korban juga tidak mempermasalahkan untuk menunggu hasil penelusuran Polisi untuk mengetahui identitas pemilik sepeda motor yang ditinggal pelaku tabrak lari.

Saat dilakukan pemanggilan oleh Humas Polres Situbondo, pemilik akun  FB Faris Al Ayyubi an. Ayub (23) alamat desa Kedunglo kec. Asembagus mengakui bahwa komentar tersebut benar ditulis dirinya.

Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo bersama anggota Satlantas Bripka Hadi dan Brigadir Iqbal memberikan pembinaan kepada Ayub bahwa yang dilakukannya tersebut melanggar undang-undang ITE dianggap menghina pihak Kepolisian.

Iptu Nanang menyampaikan atas arahan bapak Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, S.H., S.I.K., M.H. yang memberikan kesempatan kepada Ayub untuk meminta maaf kepada Polisi dan mengakui kesalahaannya tersebut sebagai pelajaran agar kedepannya lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“ atas pertimbangan dari Kapolres, kasus Ayub ini tidak diproses hukum namun beliau berpesan agar meminta maaf kepada publik serta tidak mengulangi perbuatannya “ ujar Iptu Nanang Priyambodo

Sementara itu, Ayub menyampaikan permohonan maaf dan khilaf atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak mengulangi serta bersedia menyampaikan kepada kawan-kawan yang lain untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Usai membuat permintaan maaf dalam bentuk video yang diposting diakun pribadinya dan membuat surat pernyataan Ayub dipersilahkan pulang. (Hms/Rudi/H.5)