― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPolitik dan PemerintahanKUD Mina Desa Landangan Di Duga Menjadi Tempat Penimbangan Ikan ( TPI...

KUD Mina Desa Landangan Di Duga Menjadi Tempat Penimbangan Ikan ( TPI )

Insert foto: Kabid pemberdayaan nelayan Roy Hidayat, S.Pi,M.Si

Situbondo.Wirafokus.com – Program pemerintah yang ingin memajukan rakyatnya demi mengentaskan Angka kemiskinan berbagai macam cara pun dilakukan bagaimana angka faktor kemiskinan bisa diatasi oleh pemerintah yang kian melambung tinggi agar supaya rakyat tidak menjerit. Terutama kalangan kelas menengah ke bawah dalam program pemerintah sebelumnya sudah mengkaji tentang Bagaimana perkembangan faktor ekonomi yang mulai melambung tinggi. Rabu (17/10/18)

Desa landangan Dusun Tanjung Batu Kecamatan Kapongan di mana tentang program pemerintah terhadap nelayan masih terjadi kontrak versi antara pengelola KUD Mina dengan diganti TPI tempat penampungan ikan sebab KUD tentang pengolahan ikan di nilai sangat tidak menguntungkan para nelayan juga merugikan retribusi daerah.

Tudingan para pengelola KUD Mina terhadap Dinas Perikanan tidak sportif sebab dimana KUD sudah terjadi pelelangan tanpa ada musyawarah atau rembuk bersama antara tim KUD dengan Dinas Pertanian tiba-tiba sudah ada pengelola baru dan berganti nama bukan KUD Mina lagi akan tetapi diganti TPI tempat penimbangan ikan landangan.

Menurut narasumber yang tak mau disebut namanya mengatakan terjadinya pelelangan KUD Mina menjadi TPI saya kaget kok bisa itu terjadi Kapan pelelangan itu diadakan dan Kenapa tidak ada musyawarah antara tim KUD Mina dengan Dinas Perikanan apalagi mau meletakkan barang menurut saya adalah bantuan dari provinsi atau dari pusat dan apa semua ini Padahal sebelum 2016 saya bayar retribusi per tahun sebesar satu juta lebih.

Mandatnya retribusi tersebut disebabkan karena para nelayan tidak ada yang mau menimbang ikan lagi terhadap KUD Mina hanya ada dua atau 3 nelayan yang mau menimbang hasil tangkapannya Itupun kalau ada. Retribusi Apa yang harus saya bayar sedangkan di sini para nelayan sudah banyak mempunyai timbangan tidak berizin sehingga pemasukan kami di tim KUD tidak ada sama sekali ucap narasumber yang tak mau disebut namanya.

Saat dikonfirmasi Dinas Perikanan ir. H. Eko prayudi melalui  Kabid pemberdayaan nelayan Roy Hidayat mengatakan Tudingan narasumber yang mengatakan tidak sportif atau pergantian KUD Mina menjadi TPI  itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang retribusi pelelangan ikan dan tidak hanya di desa landangan saja tapi ini di setiap nelayan tempat pusat penimbangan ikan itu kami lakukan. Sesuai dengan peraturan daerah bukan hanya atau keputusan dari Dinas Perikanan.

Dengan pergantian KUD Mina menjadi TPI sudah membuktikan bahwa retribusi yang dibayar oleh TPI per tahun sudah mencapai Rp 44.800.000. Sedangkan KUD Mina itu diduga hanya menguntungkan pribadi atau berkelompok sehingga para nelayan tidak mau lagi menimbang hasil tangkapannya dan KUD tersebut sudah di lelang dan pemenangnya atau pengelolahannya saudara Saud dan.

Dari Tudingan yang dilontarkan oleh tim KUD Mina terkait bantuan dari pusat atau provinsi itu ternyata bukan bantuan akan tetapi adalah aset pemerintah dan juga itu sudah transparan tidak ada unsur manipulasi di mana aset pemerintah untuk di TPI dinas ke Dinas Perikanan memberikan Satu meja satu tiga kursi satu timbangan dan mesin pompa dana tersebut mencapai sampai kurang lebih  dari Rp 7 juta /8 juta.  (Rudy/H.5)