Insert : Siswanto Preman Kampung Mustika Baru Surabaya
Surabaya, wirafokus.com – Aksi Premanisme kembali terjadi Siswanto preman kampung Asal jalan Mustika Baru harus berurusan dengan Polsek Wonokromo.
Berawal dari bukti surat pelaporan korban dengan nomer LP/B/IX/2018/Jatim/restabes- sby/Wonkromo.
Korban penganiayaan atas nama ALS melaporkan preman kampung Siswanto pada hari sabtu ke wilayah hukum polsek wonokromo,(02/09/2018)
Kronologi kejadian, korban waktu itu sedang tidur di datangi 2 orang dan dibangunkan oleh orang suruhan Siswanto preman kampung asal mustika baru .
Korban keluar dari rumah, sesampai dilorong gang samping SMP jalan jawa ngagel rejo gang pipo korban langsung dipukuli,ditendang berkali kali oleh Siswanto yang sedang mabuk miras waktu kejadian.
Merasa tidak terima korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo ( 01/09/18)
Menurut keterangan petugas piket SPKT Aiptu Muhammad Hafid, memang benar ada laporan penganiayaan dan sekarang masih dalam penanganan pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHAP
Dengan kejadian tersebut korban sudah di visum di Rumah Sakit Islam (RSI) wonokromo,dari hasil yang kami dapat korban mengalami luka memar di bagian kepala, pelipis mata sebelah kanan bengkak akibat dari pemukulan pelaku.
Menurut keterangan warga setempat ulah Siswanto sering membikin onar, sudah banyak korban yang jadi sansak hidup preman kampung tersebut, kalau sedang mabuk beliau sering memukuli warga dan kayaknya kebal hukum, ungkap warga yang sudah geram kalau memang tidak ada tindakan hukum warga yang akan bertindak ungkap AG pada awak media wirafokus.
Menurut keterangan Kapolsek Wonokromo yang baru memimpin ” Kompol. Rendy beliau membenarkan adanya kejadian tersebut, akan segera melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Terkait terjadinya kasus penganiayaan pelaku dijerat dengan pasal 351,ungkapnya .
Warga berharap agar segera aparatur penegak hukum meringkus pelaku karena sudah sering bikin ulah bahkan sering pesta miras dikampung.
Sampai berita ini diturunkan pelaku masih berkeliaran bebas tunggu mangsa selanjutnya.
( Gus 22)
