Foto : Ilustrasi
Surabaya, wirafokus.com – Seorang perwira pertama Polisi Wanita (Polwan) diduga terlibat kasus Pungutan Liar (Pungli) di jajaran Polda Jawa Timur karena kasus rekrutmen calon Bintara Polisi wanita (Polwan).
Modus operandi oknum Polisi terrhadap korban dengan menjanjikan bisa meloloskan tes Brigadir Polisi Wanita (Polwan) saat seleksi rekrutmen Bintara Polisi, bulan April 2018.
Oknum Polisi merupakan seorang Polwan dengan inisial SR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan berdinas sebagai anggota Provost Polda Jatim.
Dalam kasus ini korban telah menyetor uang sebesar 450 juta kepada pelaku ternyata korban gagal masuk seleksi masuk menjadi Polwan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya kasus dugaan Pungli yang melibatkan oknum Polisi Polda Jatim.
“Kasus dugaan pungli terkait rekrutmen Bintara Polisi dan telah kami lakukan penyidikan,” ungkapnya, Selasa, (18/09/18).
Barung mengatakan anggota Propam Polda Jatim telah turun menyelidiki kasus dugaan Pungli dan juga memeriksa pelaku.
“Sudah kami terima pengaduan masyarakat (Dumas) dan yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya. (Red)
