― Advertisement ―

Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya Digrebek, 11 Orang Pengguna Sabu Diamankan

Surabaya, Wirafokus.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil...
BerandaHukum & KriminalReskrim Polres Bantul Ringkus Anggota KPK Gadungan

Reskrim Polres Bantul Ringkus Anggota KPK Gadungan

Insert foto: Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan menunjukkan barang bukti dan tersangka saat konfrensi pers.

Bantul, wirafokus.com –  Aparat Reskrim Polres Bantul kembali mengamankan anggota KPK gadungan bernama Risdiyanto (40), warga Kulon Progo, DI Yogyakarta. Dia diamankan polisi karena mengaku-ngaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beroperasi di wilayah Bantul.

“Tersangka ini adalah saudara RS (Risdiyanto),” kata Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan di Mapolres Bantul, Rabu, (15/8/18).

Sahat menuturkan, Risdiyanto pertama kali diamankan oleh warga yang tergabung dalam kelompok ternak di wilayah Bambanglipuro, Bantul. Warga menaruh curiga terhadap Risdiyanto yang mengaku sebagai anggota KPK.

“Jadi ada warga yang merasa resah di daerah Bambanglipuro. Kemudian anggota datang terus (Risdiyanto) kita amankan,” jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku polres Bantul berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Bantul. Ternyata ada kelompok ternak lainnya yang juga menjadi korban di wilayah Sadayu, Bantul.

“Modus pelaku sama, mendatangi kelompok ternak, cari korban lagi. Rencananya yang di Bambanglipuro akan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta,” ujarnya.

Sahat menuturkan, setelah Risdiyanto diamankan, salah satu ketua kelompok ternak di Sedayu, Kadri (42), mendatangi Mapolres Bantul. Di hadapan polisi Kadri mengaku juga menjadi korban penipuan sehingga dia membuat laporan.

“Memang telah terjadi pidana penipuan berdasarkan LP, laporannya tanggal 13 Agustus kemarin,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, Risdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dia dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Karena sudah ada pelapor yang datang melaporkan. Kita jerat pasal penipuannya dulu,” pungkasnya

Polisi Masih Kejar Pelaku Penipuan KPK Gadungan Lainnya di Bantul

Selain itu, polisi juga sedang mendalami jaringan Risdiyanto. Sebab, anggota KPK gadungan tersebut bisa mengetahui beberapa kelompok ternak yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat.

“Untuk berapa lama (beroperasi) baru kita dalami, karena baru kita amankan,” ucapnya.

“Atas perbuatannya tersebut, kini Risdiyanto diamankan polisi. Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas,” pungkasnya.
(*/red)