― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDua Minggu Terakhir, Polsek Genteng Tangkap 2 Bandar dan 9 Tersangka Kasus...

Dua Minggu Terakhir, Polsek Genteng Tangkap 2 Bandar dan 9 Tersangka Kasus Narkotika

Surabaya, wirafokus.com- Dalam Press relleasenya di Mapolsek Genteng, Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., beserta Kanitreskrimnya AKP, Ari Priambodo, SH menyampaikan tentang hasil ungkap 4 kasus narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dengan menangkap 11 tersangka di tempat yang berbeda, Senin (20/8/2018).

Daftar tersangka yang berhasil di tangkap petugas antara lain bernama, Tomi Adi Prayitno (26), Novi Setyo Utomo (21), Muh. Arifin Arianto (19), Anggi Wiyadi (19), Rahmat Setiawan (20), Suhendro Prasetyo (30), Abdul Wasid (27), Achmad Romadhon (17), M. Hasim (18), Syafrudin (29) serta Anton Prayogi (24).

Lebih kanjut, Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., memaparkan bahwa jumlah 4 kasus Narkoba yang dirilis merupakan hasil ungkap para petugas dari unit Reskrim selama 2 minggu terakhir dengan menangkap 11 tersangka di lokasi yang berbeda.

“Dua diantara 11 tersangka yang ditangkap merupakan seorang pengedar yang menurut pengakuannya kepada petugas sudah mengedarkan barang haram tersebut hampir 1 tahun berjalan,” beber Perwira Melati Satu dipundaknya ini.

Kapolsek Genteng, Kompol Ari menjelaskan adapun barang bukti yang di amankan petugas berupa 2 bungkus plastik kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat masing-masing 0,18 gram, 1 buah botol plastik kecil sebagai alat hisap (bong) dan korek api sebagai kompor, 8 poket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat sekitar 4 gram, 1 buah perangkat alat hisap (bong), 2 buah poket plastik kecil yang berisi sabu lalu 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi sabu serta 1 poket plastik yang didalamnya berisi sabu.

“Para tersangka yang di tangkap oleh petugas Polsek Genteng akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp.2.000.000.000,” pungkas Kompol Arie, Kapolsek Genteng saat press rellease. (Nu/Fir)