Surabaya, wirafokus.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pekan depan akan memanggil 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2004 – 2009 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp227 miliar.
Pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin hingga Kamis minggu depan.
Saksi-saksi yang dipanggil itu diantaranya adalah, penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kajati Jatim Sunarta membenarkan memang ada 15 (anggota dewan periode 2004-2009) yang kami panggil. Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah kesana (keterlibatan anggota dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka)
Dari 15 saksi yang akan dipanggil itu, termasuk Dr Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM. Dari keterangan saksi itulah, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam mega korupsi ini.
“Pemamggilan terhadap anggota dewan itu, untuk meminta keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, makanya harus dilakukan pendalaman dan belum tentu (terlibat) juga,” kata Kajati Jatim Sunarta, Jumat, (27/07/18).
Program bantuan dana hibah sebelumnya, telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Diketahui, P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.
“Pemeriksaan ini bertujuan, mencari alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan wakil rakyat dalam dugaan korupsi. Modus korupsi dalam P2SEM bisa dalam bentuk potongan dana pemberian hibah dan juga penerima hibah fiktif,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi
“Kasus P2SEM masih dalam proses pengumpulan data. Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mantan anggota dewan Jatim itu,” tambahnya mantan Kajari Surabaya ini. (kij/red)
