Surabaya, wirafokus.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika yang melibatkan jaringan lapas yang beromzet miliaran.
Dalam pengungkapan itu TPPU berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, emas, motor, mobil dan rumah, dengan total senilai 24 Miliar. Pengungkapan kasus ini dilaksanakan oleh BNNP Jatim di tempat tinggal tersangka di jalan Mulyosari Utara nomor 45 Surabaya, Selasa, (31/07/18).

Kelima tersangka yang diamankan oleh petugas yaitu Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias Bobi, Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar. Army Roza dan Ali Akbar Sarlak merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Juvictor indraguna alias Viktor Indraguna tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada bulan maret 2017 dengan barang bukti berupa 8.3 Kg sabu,” kata Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko, dalam konfrensi pers di rumah tersangka di jalan Mulyosari Utara nomor 45 Surabaya.
“Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini setelah petugas dari PPATK , Direktorat TPPU dan BNN mengembangkan dan melalukan pendalaman terhadap adanya aliran dana yang masuk dalam transaksi bisns narkotika,” ujarnya.

Modus para tersangka dalam melakukan pencucian uang yaitu melalui money changer serta menggunakan perusahaan fiktif agar bisa melakukan transaksi.
“Salah satu tersangka, yaitu TTA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, yaitu Ali Sarlak, untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika tersebut,” tambah Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso
Untuk kasus ini para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (why/red)
