Foto gambar: Petugas Imigrasi saat memeriksa WN India
Surabaya, wirafokus.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak kembali mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga WN India terkait kasus memberikan keterangan tidak benar soal visa, tiga WN India ini diamankan dari CV KSM yang merupakan salah satu perusahaan kayu yang ada di Gresik.
“Ketiga WN India yang diperiksa berinisial AS, K, dan KL,” ujar Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Muhammad Ridwan , Selasa (22/5/2018).
Menurut Ridwan, visa yang dimiliki tiga WN India seharusnya untuk bekerja di PT WVA Mojokerto. Ternyata dilapangan membuktikan ketiganya bekerja di CV. KSM Gresik.
“Kami masih selidiki paspor mereka dan sudah kami amankan,” tambah Ridwan.
“Kami juga masih menyelidiki apa hubungan PT WVA dan CV KSM,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan petugas imigrasi, tiga WN India mengaku sudah 7 bulan berada di Surabaya, tapi visa ketiganya ternyata berlaku hingga satu tahun, di CV KSM Gresik tiga WN India bekerja sebagai factory manager dan quality control.
“Kasus ketiga WN India ini masih dalam tahap penyelidikan, namun jika dalam perkembangannya mendapatkan alat bukti, maka langsung dilakukan penyidikan,” kata Ridwan.
“Kalau memenuhi unsur tindak pidana keimigrasiannya, kami ajukan tindakan pro-yustisia sesuai dengan pasal 123 UU 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tegas Ridwan. (red/tim)