― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalGunadi Ibrahim, Terima Aliran Dana dari Bupati Lampung Tengah

Gunadi Ibrahim, Terima Aliran Dana dari Bupati Lampung Tengah

Jakarta, wirafokus.com – Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim menerima suap Rp1,5 miliar. Penyuapan dari Bupati Lampung Tengah terhadap Gunadi terkait permohonan pinjaman Pemkab Lamteng (Lampung Tengah) Rp300 Miliar dari PT SMI ( Sarana Multi Infrastruktur) agar partai yang dipimpinnya menyetujui.

Keterlibatan Gunadi Ibrahim dalam kasus penyuapan tersebut terungkap dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Taufik Rahman bersama-sama Bupati Lamteng (Lampung Tengah), Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (7/05/18).

Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan penyuapan terhadap Gunadi Ibrahim dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra Zainudin.

“Untuk penyerahan uang sebesar Rp 1,5 miliar Zainudin melalui Andri Kadarisman untuk dilanjutkan ke Gunadi Ibrahim,” kata Fikri

Fikri juga mnambahkan, penyuapan tersebut sebagai upaya untuk memuluskan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp300 miliar kepada PT SMI ( Sarana Multi Infrastruktur) Persero.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Mustafa Bupati Lamteng, dilakukan penuntutan terpisah, melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perjalanan kasusnya, dia melanjutkan, permohonan pinjaman itu tidak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng untuk Tahun Anggaran 2018.

Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar.

“Bahwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepada PT SMI, selanjutnya Mustafa melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati Kabupaten Lamteng. Pada pertemuan itu Mustafa meminta agar Natalis Sinaga mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018,” urai jaksa.

“Memenuhi keinginan Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan akan memenuhi permintaan uang tersebut dengan mengatakan terdakwa yang akan menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga,”sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Natalis sempat menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan fee Rp 3 miliar atas permintaan itu terdakwa kemudian melaporkan ke Mustafa. Mustafa kemudian memerintahkan Taufik untuk merealisasikan permintaan Natalis Sinaga tersebut.

“Mustafa mengarahkan terdakwa agar mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi,” terangnya.

Dari pertemuan itu Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Smentara Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar.

“Tindak lanjut kesepakatan tersebut kemudian terdakwa memerintahkan Rusmaladi untuk mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar,” terang jaksa.

Setelah uang itu terkumpul, terdakwa kemudian menyetorkan uang tersebut kepada sejumlah anggota DPR yang diserahkan secara bertahap kepada:

Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.Achmad Junaidi Sunadri selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahtap sebesar Rp1,2 miliar.

“Bahwa setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 8,695 miliar itu kemudian unsur pimpinan DPRD Lamteng pada 21 November 2017 mengeluarkan surat keputusan pimpinan DPRD Lamteng No 6 tahun 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI),” ujar jaksa.

Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red/kij)