― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalKPK Menetapkan PT. NK Merupakan BUMN Pertama Sebagai Tersangka Korupsi Korporasi

KPK Menetapkan PT. NK Merupakan BUMN Pertama Sebagai Tersangka Korupsi Korporasi

Jakarta, wirafokus.com – PT Nindya Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Dua perusahaan tersebut dijerat atas dua bukti permulaan yang cukup, terkait kasus dugaan korupsi.

“Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dengan tersangka PT NK dan PT TS ,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif , Jumat, (13/04/18).

Menurut Laode, kedua korporasi tersebut diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

“Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya,” ujar Laode.

Menurut Laode, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melalui petingginya, Heru Sulaksono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam proyek di Sabang.

“Diduga terjadi kerugian uang negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menyeret empat orang ke balik jeruji besi. Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad (red/tim)