Surabaya, wirafokus.cim – Kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp227 miliar, yang melibatkan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2004 – 2009, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung status kasusnya resmi dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan
“Seluruhnya ada 30 orang yang telah kami mintai keterangan, 15 di antaranya adalah anggota DPRD Jatim periode 2004 – 2009,” kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Rabu, (25/04/18)
” Dari 30 orang yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini, semuanya diperoleh dari pengakuan dr Bagoes Soetjipto, terpidana kasus korupsi P2SEM yang sejak tahun 2010 dinyatakan buron dan akhirnya ditangkap di Malaysia pada 2017, yang disebut sebagai saksi kunci perkara ini,” lanjut Maruli.
Maruli juga menambahkan, dari 30 orang yang telah dimintai keterangan, 15 di antaranya adalah penerima dana hibah.
“Mereka memperoleh dana hibah P2SEM atas rekomendasi dari 15 orang anggota DPRD Jatim periode 2004 – 2009. Dua orang di antaranya sampai sekarang masih aktif menjabat anggota DPRD Jatim,” ucapnya.
“Program bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008,” ujar mantan Kepala Kejati Papua
Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Maruli menandaskan sampai saat ini penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim yang terkait dengan P2SEM nantinya juga akan diperiksa,” katanya.
Sementara Maruli yang akan memasuki masa purnabakti pada awal bulan Mei mendatang. Dia berharap penggantinya sebagai Kepala Kejati Jatim nanti dapat meneruskan menuntaskan kasus ini. (red/kij)
