Surabaya, wirafokus.com – Kasus korupsi pengadaan tangki pendam di Muara Sabak Jambi, yang menjerat empat mantan petinggi PT. DOK Perkapalan Surabaya (Persero), oleh Kejaksaan Agung ( Kejakgung ) RI, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Perak Surabaya , Kamis, ( 05/04/18).
Ke empat mantan direksi tersebut ditahan oleh Kejakgung karena terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tangki fiktif. Adapun nilai pengadaan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara tersebut sebesar Rp179 miliar. Nana Suryana Tahir (64) mantan Direktur Keuangan, I Wayan Yoga Djunaedy mantan Direktur Operasional (51), Muhamad Yahya mantan Direktur Pemasaran(50) datang terlebih dahulu di kantor Kejaksaan Negeri Perak Surabaya langsung dari Jakarta disusul kemudian oleh M. Firmansyah Arifin mantan Direktur Utama yang ditahan di Lapas Porong. Rencananya keempat tersangka tersebut digelandang ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur, Kamis, (05/0418).
Sebelum dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I tersebut, Ke empat pejabat PT Dok dan Perkapalan (Persero) tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Pemeriksaan itu merupakan proses administrasi pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidana Khusus Kejagung RI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.
“Tersangka FA ini kami jemput di Lapas Porong, dia terpidana kasus gratifikasi yang ditangkap KPK pada kasus pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Kamis, (05/04/18).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya dibawa dari Kejagung RI. “Sebelumnya tersangka NST, IWYD dan MY ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejagung,” tambah Lingga.
Perlu di ketahui awal terjadinya kasus ini, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam. Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.
Dana tersebut justru digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri. Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Dalam kasus ini, ke empat tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (red/kj)
