― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti 5,3 Juta Pil PCC

Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti 5,3 Juta Pil PCC

SIDOARJO, Wirafokus.com – Polresta Sidoarjo melakukan pemusnahan sebanyak 5,3 juta buah pil jenis paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC), Somadril dan Dextromethorphan (DMP), dengan menggunakan mesin penggiling dan di cor, Kamis, (1/3/2018). Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari penggerebekan satreskoba Polresta Sidoarjo di sebuah rumah kontrakan di Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dalam penggerebekan juga mengamankan tersangka bernama IM (58) yang juga merupakan pemilik kontrakan, salah satu tersangka bernama R sempat melarikan diri yang hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, Selasa, (16/01/18).

Dalam pemusnahan barang bukti disaksikan juga oleh Kepala BNN Sidoarjo AKBP Indra Brahmana, perwakilan dari Kodim Sidoarjo, Kejari, MUI, tim Labfor Mabes Polri, sejumlah tokoh masyarakat dan juga tersangka IM.

“Dari hasil Lab Forensik Mabes Polri barang bukti pil PCC dinyatakan positif, sehingga hari ini bisa dilakukan pemusnahan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Himawan Bayu Aji

Bayu juga menambahkan, banyaknya pil dimusnahkan dengan menggunakan mesin penggilingan, dan hasilnya akan dilakukan penanaman (pengecoran) dibawah tanah, sehingga barang tersebut aman dari jangkauan masyarakat.

Berkas kasus tersangka penggedar pil pcc tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan proses tahap P21(lengkap). Tahapan berikutnya adalah tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.”Habis itu kasusnya disidangkan,” terangnya.

Pihak kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba maupun pil berbahaya yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Rincian dari jenis pil yang diamankan dalam penggerebekan itu petugas berhasil menyita pil jenis Somadril sebanyak 1.440.000 butir, PCC sebanyak 315.000 butir dan DMP sebanyak 3.600.000, pungkasnya.(red/mj)