Semarang, wirafokus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap empat orang terkait dugaan pungli/gratifikasi dan suap di lingkungan kantor BPN Kota Semarang dan satu diantaranya di tetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, (05/03/18) petang lalu, di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menetapkan Windari Rochmawati, Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional BPN Kota Semarang sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya antara lain Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono, dan dua pegawai honorer BPN Semarang yakni Jimmy dan Fahmi, masih sebagai saksi.
OTT terhadap pejabat BNP Kota Semarang itu didasari surat Nomor 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.
“Ada berbagai aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi. Ya, pungli (pungutan liar) dan sebagainya. Jadi kami lakukan penyelidikan itu,” ujarnya
“Windari dinyatakan sebagai tersangka karena telah mendapatkan sejumlah uang kurang lebih Rp 600 juta, uang itu diduga berasal dari hasil pungli dan suap yang terjadi di Kantor BPN Kota Semarang,” kata Dwi Samudji, di kantor Kejari Kota Semarang jln Abdulrachman Saleh Nomer 5-9 Semarang.
“Hasil uang itu kami dapatkan di berbagai lokasi. Seperti rumah kosan Windari di Jalan Perumahan Wahyu Utomo RT 2 RW 6, Kelurahan Tanbak Aji, Ngaliyan, Semarang, mobil milik Windari yakni Honda HRV, juga di tas Windari yang ada di Kantor BPN Kota Semarang, yang jumlahnya kurang lebih Rp 600 juta,” kata Samudji, Rabu (07/03/18).
Samudji memaparkan, rincian temuan uang itu di rumah kosan Windari Rp 498 juta, di mobil Windari Rp 51 sekian juta, di tas Windari di Kantor BPN Kota Semarang Rp 35,9 juta.
“Itu belum yang amplop, karena yang amplop belum kita buka dan periksa. Hasil itu adalah uang bendelan yang kita temukan di tiga tempat tadi,” katanya.
Samudji juga menjelaskan, selain uang cash, ada juga uang yang masih berada di dalam amplop yang disertai nama dari masing-masing pemilik amplop.
“Kemarin kita menemukan 9 amplop dan satu uang bendel, saat ini ditambah lagi dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tadi, total ada 116 amplop dengan nominal bervariasi, mulai Rp 2 juta sampai Rp 14 juta nominal yang ada di amplop-amplop tersebut,” bebernya.
Samudji juga menambahkan, tim Kejari Kota Semarang yang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, juga menemukan satu gelang emas yang ada di mobil milik Windari.
“Untuk beratnya kami masih belum menimbang, namun ada satu gelang emas, yang saat ini masih kita dalami, apakah gelang emas itu termasuk di dalam dugaan suap dan pungli itu, atau tidak,” jelasnya.
Windari Rochmawati dalam kasus ini akan dikenai pasal 12 E dan 11 Undang-Undang Tipikor, tentang pungli/gratifikasi dan suap. (*)
