Sidoarjo, Wirafokus.com – Gedung DPRD Sidoarjo kembali didatangi berbagai mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (SOMASI), para mahasiswa ini tetap mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk menandatangani kesepakatan menolak UU MD3, Selasa, (21/03/18)
Ada tujuh poin yang diajukan para mahasiswa ini untuk ditandatangani DPRD Sidoarjo. Salah satunya yang tercantum dalam nomor tujuh yang berisi menjamin jalannya Demokrasi di Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk yang nomor tujuh ini saya berani tanda tangan, karena sudah kewajiban kami untuk menjamin jalannya demokrasi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan dalam diskusi tersebut.
Sullamul Hadi Nurmawan menambahkan, untuk poin – poin yang lainnya kami belum bisa, karena harus dibaca dulu secara cermat dan teliti bahasanya, dan butuh pemahaman yang lebih dalam lagi atas isi dalam surat kesepakatan itu.
“Undang-undang tidak melarang seseorang untuk mengkritik, tapi jangan ngawur tunjukan secara intelek dan beretikah,” kata Gus Wawan panggilan dari Sullamul Hadi Nurmawan
Gus Wawan, memberi apresiasi dan semangat untuk gerakan para mahasiswa dalam menyingkapi UU yang bertujuan memperjuangkan demokrasi yang ada di Indonesia. Namun untuk menandatangani surat kesepakatan yang di ajukan mahasiswa, menurutnya perlu adanya peninjauan serta pengkajian lebih dalam lagi.
“Mengkritik beda dengan menghujat, harus bisa membedakan, harapan saya untuk teman-teman mahasiswa harus bisa menggunakan intelektualitasnya dalam menyampaikan sesuatu, jangan emosi atau anarkis sebelum kalian ambil bagian dalam pergerakan, kami sudah mangalami semua itu, jadi kedepankan intelektual kalian sebagai generasi penerus bangsa, MERDEKA,” kata Wisnu Pradono anggota Komisi A DPRD Sidoarjo yang turut hadir dalam diskusi.
![]()
Setelah melakukan diskusi panjang akhirnya Ketua DPRD Sidoarjo bersama anggota Dewan yang hadir melakukan tanda tangan surat pernyataan sikap bersama mendukung gerakan judicial review UU MD3, yang isinya DPRD Sidoarjo mendukung hak konstitusional yang dimiliki oleh masyarakat untuk menjalankan judicial review atau menjalankan petisi atau menolak atau merevisi UU No 2 tahun 2018 (UU MD3) sebagai bentuk proses penegakan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Ketua Somasi Zakaria Dimas mengaku senang dan memberi apresiasi terkait ketersediaan Ketua DPRD Sidoarjo dan anggota dewan lainnya untuk menemui dan meluangkan waktu untuk berdialog bersama mahasiswa.
“Selain itu DPRD juga mau menandatangani pernyataan sikap dukungan atas gerakan mahasiswa, meskipun prespektif dewan berbeda dengan mahasiswa,” ujarnya.( red/muj )
