― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalBNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional Dan Juga Jaringan Batam

BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional Dan Juga Jaringan Batam

Surabaya, wirafokus.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menangkap kurir narkoba jenis sabu yang merupakan salah satu jaringan internasional dan juga jaringan Batam .

Seorang pria yang juga sebagai tetsangka berinisial ND (33) warga Dusun Dauh Desa Alas Tengah Kecamatan Besuki Kabupaten Probolinggo Jawa Timur bethasil ditangkap BNNP Jawa Timur yang diketahui membawa narkoba jenis sabu dalam tas rangsel dikawasan jalan kedung cowek Surabaya, Selasa, (06/03/18).

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Drs Bambang Budi Santoso membenarkan adanya penangkapan seorang kurir yang membawa tas rangsel warna biru hitam yang berisi narkoba jenis sabu di kawasan kedung cowek Surabaya, Senin, (19/03/18).

“Dari tangan pelaku kurir ini, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,275 gram yang terbungkus dalam 7 paket atau bungkus plastik, Hp, tas rangsel, dan uang sebesar 139.000 ribu rupiah,” kata Brigjen Pol Drs Bambang Budi Santoso, saat konferensi pers dikantor BNNP Jawa Timur.

Dalam penangkapan petugas juga menemukan barang bukti berupa Hp dan tas rangsel warna biru hitam, paspor kunjungan ke negara malaysia atas nama pelaku ND (33) dan diduga kuat tetsangka merupakan jaringan narkotika internasional.

“Kalau dilihat dari paspor milik pelaku ini, jelas merupakan jaringan narkoba internasional,” ujarnya.

Pelaku kurir berinisial ND (33) warga Dusun Dauh Desa Alas Tengah Kecamatan Besuki Kabupaten Probolinggo Jawa Timur membawa narkoba jenis sabu dari Kepri (Kepulauan Riau) Batam melalui jalur laut menggunakan kapal dan turun di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, langsung dibuntuti oleh petugas BNNP Jawa Timur.

Dihadapan petugas tersangka ND (33) mengaku, menndapatkan barang haram ini dari Tanjung Pinang Batam untuk diantar ke Surabaya dan untuk sekali antar mendapatkan bayaran sebesar 30 juta, sedangkan untuk paspor digunakan untuk bekerja.

Tersangka ND (33) dalam kasus ini akan dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu pasal 114 (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika. (red/tim)