― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalProstitusi Treesome Lewat Jejaring Sosial Facebook

Prostitusi Treesome Lewat Jejaring Sosial Facebook

Surabaya,wirafokus.com – Praktik prostitusi online dengan menggunakan jejaring sosial facebook (FB) yang lebih dikenal dengan nama praktik threesome kembali di bongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kali ini pelaku threesome adalah seorang ibu muda yang juga berprofesi sebagai baby sister yang menawarkan suaminya kepada pelanggan.

Aksi yang dilakukan perempuan asal warga Tambak Wedi, Surabaya yang berinisial VR, 20, selalu mengunggah foto dirinya di jejaring sosial Facebook (FB) untuk mencari pria hidung belang yang ingin berkencan dengan mengajak serta MR (24) yang juga sebagai suaminya sendiri, sebelum menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu memasang iklan di Facebook bertuliskan ‘cari partner threesome bermodal’, pelaku yang juga tergabung dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Real of Pasutri’.

Tersangka dalam melakukan aksinya mematok dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, kepada seorang lelaki untuk melakukan hubungan badan 2 lawan 1.

“Perbuatan tersangka berawal dari keanggotaan di sebuah grup media sosial,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat merilis dengan pelaku treesome.

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya dalam penggrebekan di sebuah hotel budget di Jalan Kayoon, Surabaya, kamar nomor 308, saat dalam penggrebekan pelaku VR sedang berada di dalam kamar mandi,sedangkan MR dan tamunya berada di atas tempat tidur yang baru saja selesai melakukan hubungan badan, Senin malam (22/1/2018).

“Aksi VR terendus oleh aparat kepolisian yang sudah lama mengincarnya saat mereka ketiganya check in sore dan langsung ketemu di kamar bersama tamunya,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

“Perbuatan pelaku bukan yang pertama kali dilakukan tapi sudah ke empat kalinya.”ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku bakal dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red/tim)