― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalAnggota DPRD Jatim, di Vonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Terima Suap

Anggota DPRD Jatim, di Vonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Terima Suap

Surabaya,wirafokus.com – Sidang lanjutan korupsi dengan terdakwa Kabil Mubarok, mantan anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PKB dengan kasus suap dari pejabat Pemprov Jatim dengan agenda pembacaaan putusan dari Majelis Hakim .

Majelis Hakin yang diketuai Rochmad menjatuhkan vonis selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa Kabil Mubarok  di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selain menerima vonis hukuman penjara terdakwa juga dicabut hak politiknya, Senin (29/1/2018).

Dalam perkara ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rochmad menyatakan, Kabil telah terbukti bersalah menerima dua kali suap uang total sebesar Rp 225 juta, yaitu termin pertama, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta, dan termin kedua Rp 75 juta, suap diterima Kabil dari pejabat Dinas Peternakan dan Pertanian Pemprov Jatim.

Suap yang diterima terdakwa dengan tujuan sebagai anggota DPRD Jatim tidak melakukan pengawasan dan pemantuan atas penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.

Terdakwa Kabil Mubarok ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim dengan tersangka Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heriyanto, dan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki.

Dalam putusan ini kabil di vonis lebih ringan dari tuntutan yamg diajukan jaksa Penuntut dari KPK Iskandar SH yang pada sidang sebelunmya menuntut hukuman 9 tahun penjara, atas vonis ini
Kabil dan Jaksa Penuntut dari KPK masih menyatakan pikir-pikir.(red/kj)