Sampang Wirafokus.com :
Guru cantik DA(29) diciduk Satnarkoba Polres Sampang Kamis malam (20/9).Guru sukarelawan (sukwan) di salah satu SDN di Bangkalan di gerebek Polisi karena di duga mengedarkan sabu sabu (SS).
Saat ditangkap , DA warga kelurahan Kemayoran Bangkalan sedang membawa tujuh poket plastik klip yang diduga berisi SS siap edar dengan berat total 2,82 gram .Polisi juga mengamankan sebuah handphone (HP) dan uang tunai Rp 150 ribu milik tersangka.
“Ibu Guru DA ditangkap di Jalan Imam Ghazali sekitar pukul 2200” terang AKP Arief Kurnady Kasat Narkoba Polres Sampang . Arief menjelaskan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (DN/AG)
