Gresik Wirafokus :
Setelah dumping limbah yang dilakukan oleh PT Pacinesia Chemical Industry dilahan dekat asrama santri pondok daerah Desa Suci, Perusahaan penghasil tawas ini diduga ijin usahanya masih blum jelas alias meragukan .
Dengan kata lain, proses hukum yang memungkinkan akan menyeret sejumlah tersangka, dengan adanya dugaan melakukan dumping limbah secara frontal tanpa dilengkapi dokumen limbah dan pihak pemilik lahan harus diproses dengan benar.
Pasalnya kedua bela pihak, baik penghasil limbah (PT Pacinesia Chemical Industry) dan penerima dumping (H Basari) harus sama sama bertanggung jawab, apabila terbukti bahwa limbah tersebut adalah limbah b3, selain cleenup yang harus dilakukan maka ancaman pidana harus dihadapi kedua bela pihak, bahkan ancaman denda hingga milyaran rupiah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH (dinas lingkungan hidup) Kabupaten Gresik Bapak” Baktiar Gunawan ” sebagaimana dimaksud pada poin diatas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanan program dan kegiatan serta pembinaan, pengawasan terkait dengan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi, pelaksanaan pemanatauan dan pengawasan kualitas air, udara dan tanah, konservasi dan keanekaragaman hayati serta identifikasi verifikasi dan falidasi terhadap hak Masyarakat Hukum Adat (MHA), penyusunan kebijakan pemberian penghargaan identifikasi peserta diklat dan penyuluhan LH.
Bahwa pada umumnya setiap penghasil produksi dengan menggunakan bahan kimia berbahaya maka tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut juga menghasilkan limbah yang disebut sebagai limbah b3 (bahan berbahaya dan beracun). Kalau dilihat dari sudut pandang demikian maka sludge ipal yang dibuang dilahan dekat pondok suci milik pt pacinesia chemical industry bisa dipastikan limbah b3. Namun apabila hasil uji laboratorium berkata lain, itu diluar kewenangan pihak dlh Gresik.
Sementara menunggu hasil uji laboratorium diharapkan pihak kepolisian juga mencari kebenaran akan ijin usaha yang diduga masih meragukan.
(red/tim)
