― Advertisement ―

Apakabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI: Harus Dipercepat

Surabaya, Wirafokus.com - Telah berlangsung selama 23 tahun lebih, pembangunan Jalan Pantai Selatan (Pansela) di Jawa Timur belum juga rampung. Berdasarkan dokumen RPJPD panjang...
BerandaPembangunanASET KABUPATEN DIDUGA DIJADIKAN LADANG BISNIS DESA KEDUNGTURI SIDOARJO.

ASET KABUPATEN DIDUGA DIJADIKAN LADANG BISNIS DESA KEDUNGTURI SIDOARJO.

Insert foto : Lokasi lahan sengketa.

Sidoarjo, wirafokus.com – Terkait adanya lahan jalan buntu tertutup tol, yang ada diperbatasan Desa Wage dan Desa Kedungturi, Sidoarjo, sekarang sudah menjamur berdirinya bengkel prepair body serta warkop-warkop sepanjang aset jalan Kabupaten kian lama kian memprihatinkan.

Ladang bisnis yang sudah berjalan hampir menahun tersebut baru terlacak keberadaannya sejak adanya tarik ulur batas Desa Wage dan Desa Kedungturi yang sampai sekarang belum ada titik penyelesaiannya.

Desa Wage sendiri berencana memakai aset desa di wilayahnya untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu ( TPST), dan perijinannya pun sudah diketahui dan disetujui oleh pihak Sekretaris Desa (Sekda) juga dinas terkait, tetapi sangat disayangkan rencana pembangunan TPST yang semestinya sudah dinikmati masyarakat wage menjadi terhambat, dimana diduga ada dalang seorang oknum yang berperan mengelola lahan bisnis dilokasi tersebut, menolak lokasi pembangunan TPST dan mengeklaim lahan tersebut masih ikut wilayah aset Desa Kedungturi sebagaimana sudah terdaftar dalam buku kretek yang ada di desa.

“Memang betul lahan yang akan dibangun adalah aset tanah desa Kedungturi bukan milik Desa Wage juga bukan aset pemerintah kabupaten dan hal ini juga dibenarkan oleh pak Efendy dari dinas PUPR yang menguatkan hal kepemilikan ini ” ungkap Hasan selaku Sekretaris Desa Kedungturi.

Sedang Kepala Desa Wage Bambang Heri menyayangkan sifat arogansi sekretaris desa kedungturi yang mengeklaim tanah yang akan dibangun TPST adalah tanah aset milik Kedungturi bukan aset Desa Wage maupun aset pemerintah kabupaten

“Saya sangat menyayangkan akan keputusan bersama yang telah tertuang dalam keputusan Sekda Kabupaten Sidoarjo ditolak tanpa ada hal yang mendasar ” tegas Bambang .

“Saya akan tetap berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat wage akan adanya hambatan dalam pembangunan TPST ini , kalau perlu dengan campur tangan Bupati ” lanjutnya.

Sedang pemilik usaha yang berdiri diatas lahan yang bersengketa tidak mau memberi komentarnya akan siapa oknum yang menerima sewa setiap tahunnya.(Nh-Rd)